TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai tersangka kasus dugaan suap di kementeriannya pada Rabu, 3 September 2014. KPK menjerat Jero dengan pasal pemerasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jero menjadi elite Partai Demokrat ketujuh yang terjerat dalam berbagai skandal rasuah. Sebelumnya, sudah ada lima politikus partai biru yang ditersandung kasus korupsi. Mereka ada yang masih berstatus tersangka, sudah divonis, atau sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
1. Muhammad Nazaruddin
Pada Juni 2011, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini menjadi terpidana kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus Nazaruddin berdasarkan pengembangan penyidikan Sekretaris Kementerian Pemudia dan Olahraga Wafid Muharram. (Baca: Kasus Nazar Pengaruhi Persepsi Publik ke Demokrat)
Saat masih menjadi saksi, Nazaruddin tiga kali mangkir dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Dalam persidangannya, Nazaruddin menyebutkan ada beberapa petinggi Demokrat lainnya yang diduga menerima duit dari perusahaannya, yakni bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, dan dua anggota DPR Angelina Sondakh dan Wayan Koster.
Baca Juga:
Keempat politikus itu disebut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Keterangan Nazaruddin di persidangan dikuatkan beberapa saksi. Di antaranya, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Saat ini, proses hukumnya masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Angelina Sondakh
KPK menetapkan bekas Puteri Indonesia sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, pada, 3 Februari 2012. Angelina, atau biasa disapa Angie, dituduhan telah menerima uang melalui Mindo Rosalina Manullang, anak buah Muhammad Nazaruddin. (Baca: Angie Yakin Bukan Tersangka Berikutnya)
Suap tersebut terkait dengan pembangunan Wisma Atlet, tempat Angie menjadi salah seorang anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat. Lantaran kesalahannya itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie sesuai dengan Pasal 12a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen,” kata Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo.
Dalam putusan kasasi ini, majelis juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar ditambah US$ 2,350 juta yang sudah dia terima, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 5 tahun.