3. Siti Hartati Murdaya Poo
KPK menetapkan anggota Dewan Pembina Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar pada 8 Agustus 2014.
Bupati Amran lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemberian uang Rp 3 miliar ke Bupati Buol itu terkait hak guna usaha lahan sawit kedua perusahaan milik Hartati itu. Uang suap diberikan dalam dua tahap, pertama pada 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar, kemudian pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hartati dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara pada Februari 2013. Pemilik Grup Berca itu dinyatakan terbukti menyuap Bupati Buol sebanyak Rp 3 miliar. Duit itu diberikan agar Amran memberi izin penambahan lahan kelapa sawit milik perusahaan Hartati. Akhir Agustus lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi pembebasan bersyarat untuk Hartati.
4. Andi Alifian Malarangeng
Andi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pusat pelatihan Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dia ditahan pada 17 Oktober 2013 setelah hampir sejak Desember 2012 ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: 13 Tahanan KPK Ogah Salat Id di Rutan Cipinang)
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Selain Andi, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas saat ini masih menjalani sidang. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Andi dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
5. Anas Urbaningrum
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini tersangkut dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang. Kedua, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Anas ditetapkan tersangka pertama kali pada Februari 2013 dan ditahan oleh KPK pada 10 Januari 2014. (Baca: Anas Dapat Duit Hambalang Dibungkus Tas Kresek)
Meski KPK bisa menelusuri aset Anas ketika masih menjabat anggota KPU, tapi menurut Johan, bukan berarti Anas melakukan dugaan korupsi ketika di KPU. "TPPU itu tak harus melihat jabatan yang disandangnya," kata dia. Anas mundur dari KPU pada Juni 2005 dan kemudian masuk ke Partai Demokrat. "Sejauh mana harta diusut itu sesuai dengan UU yang disangkakan," kata Johan.