Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK: Jero Wacik Lakukan Pemerasan  

image-gnews
Menteri ESDM Jero Wacik saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (2/12). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri ESDM Jero Wacik saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (2/12). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan lembaganya menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Menteri Energi Jero Wacik. KPK menduga Jero, yang sebelumnya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, menerima sejumlah uang.

"Kalaupun dari hasil ekspose dinaikkan, itu berupa penerimaan yang dikategorikan pemerasan," kata Abraham di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Selasa, 2 September 2014. Dia mengatakan dalam waktu dekat KPK bakal mengumumkan status hukum Jero.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tak membantah kabar bahwa Jero sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Nanti pada waktunya akan disampaikan, minggu ini atau minggu depan," kata Bambang di kantornya, Selasa dinihari, 2 Agustus 2014.

Saat ditanya, apakah sudah ada surat perintah penyidikan atas nama Jero Wacik, Bambang mempersilakan untuk bertanya kepada Ketua KPK dan Direktur Penyelidikan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengakui telah dilakukan gelar perkara alias ekspose beberapa perkara dugaan korupsi. Salah satunya, kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi.

Jero Wacik sendiri menolak berkomentar banyak mengenai langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia tak menyatakan siap atau tidak, hanya menyerahkan semuanya kepada kewenangan hukum. "Kita hormati saja dan serahkan semua kepada hukum," kata Jero saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 1 September 2014.

Saat ini KPK sedang mengusut indikasi penyelewengan dalam pengadaan di Kementerian Energi. Tak tanggung-tanggung, KPK mengusut pengadaan tahun anggaran 2011 hingga 2013. KPK telah menetapkan Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, sebagai tersangka dua kasus: dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan korupsi penggunaan anggaran dana di sekretariat jenderal. (Baca: Waryono Karno Tersangka, Kementerian ESDM Pasrah)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan ada perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi.

Pada 3 Juli 2014, KPK memeriksa istri Jero Wacik, Triesnawati, dan anaknya, Ayu Vibrasita. Kemudian, 6 Juli 2014, Jero--yang menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat--diperiksa penyelidik KPK selama enam jam. (Baca: Menteri Jero Bantah Istri-Anaknya Terlibat Korupsi)

Jero mengaku ditanya soal dugaan penyimpangan anggaran dana di kementeriannya dan mengaku tak paham. "Saya ditanya anggaran tahun 2010, tentu saya tak tahu apa-apa karena saya baru menjadi Menteri Energi pada Oktober 2011," katanya.

Jero mengatakan ditanyai penyelidik ihwal dana operasional menteri dan menjelaskan semua menteri mendapatkannya. "Termasuk, ketika saya menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata," ujar dia. Dia membantah istrinya menerima kucuran duit dari kementerian dan adanya fee terkait dengan pembahasan APBN Perubahan di DPR.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
M
engapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

1 jam lalu

Suasana rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hening. Rumah di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, itu sedang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Ihsan Reliubun
2 Pria Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo setelah Terima Telepon Dadakan

Sugandi mengaku keduanya ditelepon seseorang untuk mengawasi rumah Syahrul Yasin Limpo dari luar.


Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

2 jam lalu

Tiga petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memerika dua mobil pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. TEMPO/Ihsan Reliubun
Digeledah KPK, Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Sepi

Saat mobil itu meninggalkan halaman rumah Syahrul Yasin Limpo, tampak seorang pria duduk di kursi, yang berada di depan pintu.


KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

2 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan tentang optimalisasi kedelai kepada awak media seusai meninjau pabrik pengolahan kedelai PT Putra Permata Pasifik, Parangjoro, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, SYL Tengah Berada di Spanyol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.


KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
KPK Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

KPK telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023.


7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

9 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
7 Poin Surat Terbuka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mengirim surat terbuka ke Presiden Jokowi. Apa saja poin surat terbuka itu? Lalu bagaimana tanggapan KPK?


Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

13 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil KPK Alexander Marwata, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (dari kiri), menjelaskan proses penindakan dan pencegahan korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, di Gedung KPK, Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Tanggapi Pembelaan Karen Agustiawan, KPK: Nanti Dibuktikan di Pengadilan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons surat terbuka eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ke Presiden Jokowi


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

1 hari lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.