TEMPO.CO, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia atas larangan ekspor mineral mentah. "Keputusan untuk membatalkan gugatan ini menyusul pejabat tinggi pemerintah menjamin adanya renegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan MoU," kata juru bicara NNT, Rubi Purnomo, dalam keterangan resmi perusahaan yang dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2014.
Menurut Rubi, Newmont dengan ini membatalkan gugatan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID). "Penandatangan MoU dengan pemerintah akan diikuti dengan upaya untuk meningkatkan produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," ujarnya. (Baca:Newmont Mau Cabut Gugatan Arbitrase, Ini Syaratnya
Newmont pada Selasa, 1 Juli 2014 lalu mengumumkan secara resmi pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan ini terkait dengan larangan ekspor konsentrat yang berlaku sejak 12 Januari 2014. Akibatnya, kegiatan produksi perseroan di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terhenti.
Menurut Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, langkah itu diambil karena kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau serta menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.(Baca:SBY Anggap Newmont Rusak Rasa Keadilan)
Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan ke PTNNT oleh pemerintah, tidak sesuai dengan kontrak karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
AYU PRIMA SANDI
Baca juga:
Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma
Beda Jokowi dengan Ahok dan Teori Kodok
Ahok Akui Terjepit Antara Jokowi dan Prabowo
Belum Bekerja, DPRD Jakarta Hamburkan Rp 2,1 Miliar