TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali memenangkan gugatan dari perusahaan tambang Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di forum arbitrase Internasional Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID). Gugatan yang telah dilayangkan 6 tahun lalu itu kini telah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
Simak juga: Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, keputusan tersebut diketuk oleh Komite ICSID pada 18 Maret 2019. Setelah adanya keputusan itu, ia memastikan Pemerintah Indonesia terhindar dari klaim sebesar USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun.
“Ini adalah putusan kemenangan terbesar bagi Indonesia dengan nilai gugatan USD 1,8 miliar atau sekitar Rp 18 triliun," ujar Yasonna saat menggelar jumpa pers di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Gugatan tersebut sudah disidangkan sejak 6 tahun yang lalu. Perusahaan tambang asal Inggris tersebut menguggat Pemerintah Indonesia dengan tudingan melanggar perjanjian bilateral investasi.
Dasar tudingan ini adalah dicabutnya kuasa pertambangan atau izin usaha pertambangan eksploitasi di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada tahun 2010.
Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut. Tribunal ICSID saat itu menolak semua klaim yang diajukan para penguggat. Setahun setelah putusan tersebut, para penguggat mengajukan permohonan pembatalan putusan. Namun, permohonan penguggat tersebut kembali dimentahkan oleh Komite ICSID.
“Kemenangan ini sudah final. Tidak ada lagi upaya hukum yang mereka bisa lakukan,” katanya.
Atas putusan ini, Pemerintah Indonesia berhak atas biaya pengganti perkara sebesar USD 9,4 juta atau setara Rp 140 miliar. Berdasarkan hasil putusan tersebut, Yasonna mengatakan, pihaknya berhak untuk menagih uang pengganti dari Churchill.
“Kita akan tagih dan dan mengejar aset-aset mereka untuk disita. Kalau tidak ada itikad baik, kita juga sudah siap menggunakan perjanjian MLA dengan negara yang sudah sepakat dengan kita," katanya.
Baca juga: Menteri Yasonna H Laoly Teken Perjanjian MLA dengan Swiss
Keputusan ini, kata Yasonna, juga menjadi alarm bagi investor-investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Menurut dia, ini merupakan bukti Indonesia memilki kedaulatan dalam pengelolaan tambang. “Ini pesan serius untuk mereka yang tidak beritikad baik,” katanya.