TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa bekas ketua MK Akil Mochtar segera memasuki penuntutan pada Senin, 16 Juni 2014. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta bantuan masyarakat dalam memutuskan berapa lama hukuman yang pantas untuk Akil.
"Senin kita ada kasus besar yang masuk penuntutan. Yang menarik itu, mestinya KPK dibantu masyarakat," kata Bambang saat diskusi dengan praktisi media di Taman Safari Indonesia, Bogor, Jumat, 13 Juni 2014. "Kira-kira yang pantas berapa hukuman untuk Akil?"
Dia meminta masyarakat membangun diskusi-diskusi dan memberikan usulan mengenai besarnya hukuman untuk terdakwa penerima suap dalam puluhan kasus pemilukada itu. Sebab, kata Bambang, perbuatan Akil sangat mencederai penegakan hukum dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Akil pun menyatakan siap dihukum mati.
Sebelumnya Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK pada Rabu malam, 3 Oktober 2013. Saat itu ditangkap pula anggota DPR dari Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha, Cornelis Nalau. Akil kedapatan menerima suap dari Cornelis agar Mahkamah menguatkan kemenangan calon inkumben Hambit Bintih dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas. Malam itu, Hambit juga ditangkap.
Akil Mochtar didakwa bersama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan pengusaha Muhtar Ependy pada rentang waktu antara Juni 2010 hingga Oktober 2013 di beberapa tempat menerima sejumlah uang.
Di antaranya menerima sekitar Rp 3 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lebak, serta sekitar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Empat Lawang.
Selain itu, Akil didakwa menerima suap sekitar Rp 19,86 miliar terkait dengan permohonan keberatan hasil pemilukada Kota Palembang, dan sekitar Rp 500 miliar terkait dengan permohonan keberatan atas hasil pemilukada Kabupaten Lampung Selatan. Akil juga didakwa menerima gratifikasi, pencucian uang, serta kasus lainnya. Total, dia didakwa lima pasal sekaligus.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Sekab: JK Minta Rumah di Brawijaya ke SBY
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Imparsial Desak Prabowo Dibawa ke Peradilan HAM
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak
Chelsea Resmi Boyong Fabregas