Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Anggota Dewan Dibui Karena Kasus Korupsi

Editor

Eni Saeni

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Cirebon - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon, Djarot Adi Sutarto, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kesambi, Cirebon, Rabu, 4 Juni 2014. Djarot menyerahkan diri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 4,9 miliar. Dari 21 terpidana kasus korupsi itu, sebanyak 18 orang sudah ditahan, termasuk Djarot. “Otak saya pun akan tetap saya jaga untuk sehat dan waras untuk menghadapi semua ini,” kata Djarot sebelum dimasukkan ke penjara.

Menurut Djarot, kasus yang menjerat dirinya dan teman-temannya melibatkan pihak eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Cirebon, yang saat kejadian menjabat Sekretaris Daerah. Sekda itu tahu pencairan dan peruntukan dana tersebut. Karena itu, mantan Sekda tersebut turut dilaporkan ke Kepolisian Resor Cirebon beberapa waktu lalu. “Sekalian dikonfrontasi data. Jika data sudah dikonfrontasi, saya yakin saya dan teman-teman akan terbebas dari jerat hukum,” kata dia.

Kejaksaan masih mengejar tiga orang bekas anggota DPRD Kota Cirebon yang belum dieksekusi. Mereka adalah Ahmad Djunaedi dari Partai Bulan Bintang, Suyatno A. Saman dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Safari Wartoyo dari Partai Persatuan Pembangunan. Ketiganya dijadikan satu berkas dengan berkas Djarot.

Kuasa hukum mereka, Iva Sembiring, mengatakan eksekusi ketiga kliennya masih ditunda karena sudah mengajukan penundaan penahanan. Ahmad Djunaedi masih berobat jalan karena sakit, Suyatno A. Saman akan menikahkan anaknya, sedangkan Safari Wartoyo akan menghadiri 40 hari kematian ayahnya. “Tadi pagi kami sudah meminta penangguhan eksekusi tersebut,” ucap Iva.

Pelaksana tugas harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Nanang Mulyana, menyatakan lembaganya mengabulkan penangguhan eksekusi tersebut. Penanganan kasus itu terbagi dalam tiga berkas. Pertama, berkas untuk terpidana Haris Sutamin (PKB), Setiawan (PAN), Wawan Wanija (PAN), M. Toha (Fraksi TNI Polri), Dahrin Syahrir (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Iing Sodikin (Partai Golkar), dan Citoni (PDIP). Mereka telah dieksekusi oleh Kejari Kota Cirebon pada Senin, 28 April lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkas kedua untuk Ahmad Djunaedi (PBB), Djarot Adi Sutarto (PDIP), Suyatno A. Saman (PKB), dan Safari Wartoyo (PPP). Mereka seharusnya sudah dieksekusi hari ini, Rabu, 4 Juni 2014. Namun hingga kemarin baru Djarot yang menyerahkan diri.

Berkas ketiga berisi Z. Iskandar (PAN), Fajar Rivai (PKB), Sama’un (PDIP), Tajudin Sholeh (Fraksi TNI Polri), Sukarela (PDIP), Agung Tjipto (PDIP), Santoso (PDIP), Budi Permadi (PDIP), dan Supriyatna (PDIP). Mereka telah dieksekusi Kejari Kota Cirebon pada 30 April lalu.

 

IVANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).