TEMPO.CO, Cirebon - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon, Djarot Adi Sutarto, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kesambi, Cirebon, Rabu, 4 Juni 2014. Djarot menyerahkan diri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 senilai Rp 4,9 miliar. Dari 21 terpidana kasus korupsi itu, sebanyak 18 orang sudah ditahan, termasuk Djarot. “Otak saya pun akan tetap saya jaga untuk sehat dan waras untuk menghadapi semua ini,” kata Djarot sebelum dimasukkan ke penjara.
Menurut Djarot, kasus yang menjerat dirinya dan teman-temannya melibatkan pihak eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Cirebon, yang saat kejadian menjabat Sekretaris Daerah. Sekda itu tahu pencairan dan peruntukan dana tersebut. Karena itu, mantan Sekda tersebut turut dilaporkan ke Kepolisian Resor Cirebon beberapa waktu lalu. “Sekalian dikonfrontasi data. Jika data sudah dikonfrontasi, saya yakin saya dan teman-teman akan terbebas dari jerat hukum,” kata dia.
Kejaksaan masih mengejar tiga orang bekas anggota DPRD Kota Cirebon yang belum dieksekusi. Mereka adalah Ahmad Djunaedi dari Partai Bulan Bintang, Suyatno A. Saman dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Safari Wartoyo dari Partai Persatuan Pembangunan. Ketiganya dijadikan satu berkas dengan berkas Djarot.
Kuasa hukum mereka, Iva Sembiring, mengatakan eksekusi ketiga kliennya masih ditunda karena sudah mengajukan penundaan penahanan. Ahmad Djunaedi masih berobat jalan karena sakit, Suyatno A. Saman akan menikahkan anaknya, sedangkan Safari Wartoyo akan menghadiri 40 hari kematian ayahnya. “Tadi pagi kami sudah meminta penangguhan eksekusi tersebut,” ucap Iva.
Pelaksana tugas harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Nanang Mulyana, menyatakan lembaganya mengabulkan penangguhan eksekusi tersebut. Penanganan kasus itu terbagi dalam tiga berkas. Pertama, berkas untuk terpidana Haris Sutamin (PKB), Setiawan (PAN), Wawan Wanija (PAN), M. Toha (Fraksi TNI Polri), Dahrin Syahrir (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Iing Sodikin (Partai Golkar), dan Citoni (PDIP). Mereka telah dieksekusi oleh Kejari Kota Cirebon pada Senin, 28 April lalu.
Berkas kedua untuk Ahmad Djunaedi (PBB), Djarot Adi Sutarto (PDIP), Suyatno A. Saman (PKB), dan Safari Wartoyo (PPP). Mereka seharusnya sudah dieksekusi hari ini, Rabu, 4 Juni 2014. Namun hingga kemarin baru Djarot yang menyerahkan diri.
Berkas ketiga berisi Z. Iskandar (PAN), Fajar Rivai (PKB), Sama’un (PDIP), Tajudin Sholeh (Fraksi TNI Polri), Sukarela (PDIP), Agung Tjipto (PDIP), Santoso (PDIP), Budi Permadi (PDIP), dan Supriyatna (PDIP). Mereka telah dieksekusi Kejari Kota Cirebon pada 30 April lalu.
IVANSYAH