Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY

Editor

Anton William

image-gnews
Anas Urbaningrum bersama Susilo Bambang Yudhoyonodan. TEMPO/Dasril Roszandi
Anas Urbaningrum bersama Susilo Bambang Yudhoyonodan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengaku sedang menyiapkan laporan dana kampanye fiktif yang diterima partai tempat ia pernah bernaung itu. "Sedang diselesaikan. Nanti kalau sudah lengkap akan diserahkan (ke Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya sebelum diperiksa penyidik KPK, Kamis, 17 April 2014.

Menurut Anas, laporan yang dia siapkan menyangkut dana kampanye Demokrat pada pemilihan presiden lima tahun lalu. Dia mengklaim laporan tersebut akan merinci berbagai penyumbang fiktif dan sumber duit kampanye lain yang akhirnya membawa calon presiden yang diusung Demokrat pada Pemilu 2009, Susilo Bambang Yudhoyono, menjadi pemenang.

Sebelumnya, Anas menuding penyumbang dana kampanye Yudhoyono pada pemilihan presiden 2009 adalah fiktif. Menurut dia, sumbangan berasal dari hasil audit akuntan independen atas dana kampanye itu. "Ada sebagian data penyumbang yang sesungguhnya enggak menyumbang, hanya dipakai namanya saja," kata Anas.

Total dana kampanye SBY saat itu, ujar Anas, mencapai Rp 232 miliar. Sumber sumbangan berasal dari perorangan dan korporasi.

Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, telah membantah tuduhan Anas itu. "Anas bohong," kata Ruhut melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 22 Maret 2014. Anas, kata dia, kala itu belum menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat. Anas pun bukan Bendahara Umum Demokrat. Jadi, menurut Ruhut, tersangka kasus Hambalang itu tak tahu pasti soal sumber-sumber dana kampanye. (Baca: Pemilu, Anas Urbaningrum Ingin Coblos Nama SBY)

Adapun kuasa hukum keluarga SBY, Palmer Situmorang, meminta Anas tidak asal tuduh. Menurut Palmer, Anas harus menyerahkan barang bukti untuk setiap ucapannya yang menyinggung Presiden Indonesia itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Selain hendak mengungkap pelanggaran dana kampanye SBY, Anas juga mengaku mengetahui dugaan korupsi videotron yang menyeret anak Ketua Harian Demokrat Syarifuddin Hasan.

BUNGA MANGGIASIH

Baca Juga:
Liga Indonesia | Liga Inggris | Liga Spanyol | Liga Italia | Liga Champions | Piala Dunia 2014 |Transfer Pemain


Berita Terpopuler: 
Pacar Baru Neymar Cantiknya Selangit
Wanita Italia Koma di Bali, Napoli Galang Dana
Barcelona Vs Real Madrid, Duel Rp 3 Triliun
Shakira: Pique Presiden Barca, Saya Ibu Negara
Gundogan Teken Kontrak Baru, MU Gigit Jari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

10 hari lalu

Mr. Assaat gelar Datuk Mudo adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia. wikipedia.org
Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.


KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

13 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Gandeng PPATK untuk Tangani Transaksi Keuangan dan Pelaporan Dana Kampanye

PPATK siap mendukung dan membantu KPU dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024, khususnya menghindari peredaran dana kampanye ilegal.


Pemilu 2024, KPU Kembali Wajibkan Peserta Lapor Sumbangan Dana Kampanye

18 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KPU Kembali Wajibkan Peserta Lapor Sumbangan Dana Kampanye

KPU kembali mengharuskan peserta pemilihan umum untuk melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK.


74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

20 hari lalu

Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menunjukkan surat suara saat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu serentak 2019, di salah satu TPS, di Singapura, Kamis, 14 April 2019. SBY berada di Singapura untuk mendampingi istrinya yang sedang dirawat. ANTARA/Anung
74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.


Korupsi BTS 4G Sampai ke Anggota DPR

24 Juni 2023

Korupsi BTS 4G Sampai ke Anggota DPR

Duit hasil korupsi pengadaan BTS 4G diduga mengalir ke anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.


Sebut Dirinya Korban Politik, Trump Kumpulkan Dana Kampanye Rp104 M

16 Juni 2023

Mantan Presiden AS Donald Trump muncul di pengadilan untuk sidang dakwaan atas uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels, di New York City, AS, 4 April 2023. REUTERS/Jane Rosenberg
Sebut Dirinya Korban Politik, Trump Kumpulkan Dana Kampanye Rp104 M

Tim kampanye politikus Donald Trump telah mengumpulkan US$7 juta atau Rp 104 miliar sejak didakwa atas tuduhan federal minggu lalu.


Akademisi Bivitri Susanti Sebut Penghapusan Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Kemunduran Pemilu

12 Juni 2023

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Akademisi Bivitri Susanti Sebut Penghapusan Pelaporan Dana Kampanye Merupakan Kemunduran Pemilu

Akademisi Bivitri Susanti mengatakan argumen kewajiban penyerahan laporan dana kampanye tak diatur secara khusus dalam UU Pemilu tidak bisa diterima.


KPU Diduga Pangkas Aturan Pelaporan Dana Kampanye

9 Juni 2023

KPU ditengarai memangkas instrumen pelaporan dana kampanye atas pesanan DPR,
KPU Diduga Pangkas Aturan Pelaporan Dana Kampanye

KPU ditengarai memangkas instrumen pelaporan dana kampanye atas pesanan DPR.


Lesu Kinerja Industri Manufaktur

7 Juni 2023

Lesu Kinerja Industri Manufaktur

PHK massal dan penutupan pabrik dalam industri manufaktur terus terjadi.


Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

29 Mei 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kedua kanan), Yanuar Prihatin (kanan), Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengan terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dan Perbawaslu