TEMPO.CO, Jakarta - Masa pembayaran diyat atau denda untuk tenaga kerja Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi, Satinah, kemungkinan akan diperpanjang. (Baca: Satinah Mengaku Pasrah Jalani Hukuman Pancung)
"Ahli waris mengisyaratkan akan menerima permintaan pihak Indonesia untuk memperpanjang tenggat waktu pembayaran," kata Kepala Badan Penempatan dan Perlindugan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ) Gatot Abdullah Mansyur saat dihubungi, Minggu, 30 Maret 2014.
Menurut Gatot semula batas masa pembayaran diyat Satinah berakhir pada 3 April. Namun, berdasarkan hasil pembicaraan tim dari Kedutaan Besar RI di Arab Saudi bersama pengacara, waktu pembayaran kemungkinan akan diperpanjang hingga 2 tahun ke depan.
Meski sudah ada peluang, Gatot mengatakan keputusan resmi tetap menunggu pengadilan. Saat ini tim masih menegosiasikan hal tersebut dengan ahli waris korban. "Peluangnya ada, mudah-mudahan keluarga korban menerima," ujarnya.
Selain memperpanjang waktu pembayaran, keluarga korban Satinah juga mulai mau menurunkan besaran diyat dari Rp 21 miliar menjadi Rp 15 miliar. Saat ini pemerintah baru membayarkan diyat senilai 4 juta riyal atau setara Rp 12 miliar.
Baca Juga:
Satinah divonis qishash atau pancung oleh pengadilan Arab Saudi pada 13 September 2011. Dia dihukum atas pembunuhan dan pencurian barang milik majikannya, Nura al-Garib, pada 2007. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat atau uang darah sebesar 7 juta riyal atau Rp 21 miliar hingga 3 April 2014. (Baca: Satinah Hadapi Proses Hukum Sendirian)
IRA GUSLINA I NUR ALFIYAH
Baca juga:
Wajah Tirus Aurel, Ini Kata Pakar
Ada Lelucon Tender BUMN di Ketoprak Dahlan Iskan
Spanduk 'Moyes Out' Terbang di Langit Old Trafford
4 Perwira Pengeroyok Dokter TNI AU Jadi Tersangka
Ketoprak BUMN, Dahlan Iskan Disindir Soal Pemilu