TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi akil Mochtar, Hambit Bintih. Majelis hakim menilai Hambit terbukti bersalah lantaran menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 3 miliar.
"Menyatakan Hambit telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Maret 2014. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan.
Menurut Suwidya, perbuatan yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta, Hambit selaku kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Adapun hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim, Hambit sopan dan terus terang selama persidangan. Kooperatif dan memperlancar persidangan. Menyesali perbuatannya, tulang punggung keluarga, memiliki jasa di Kabupaten Gunung Mas selama menjadi kepala daerah, serta tidak pernah dihukum.
Adapun Hambit Bintih masih akan pikir-pikir dulu. "Saya berterima kasih ke Yang Mulia telah mempertimbangkan keputusan ini. Berdasarkan diskusi, kami diberi kesempatan berpikir dulu," ujar Hambit. Jaksa penuntut umum KPK juga akan pikir-pikir dulu.
LINDA TRIANITA