TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, pada Selasa, 5 Maret 2019.
Baca: Fadli Zon Sebut Sudah Lapor LHKPN ke KPK
"Aset berupa satu unit tanah dan bangunan tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dari tindak pidana pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2019.
Aset tanah dan bangunan milik Akil Mochtar yang berlokasi di Parit Tokaya Pontianak, Kalimantan Barat itu bernilai Rp 764,5 juta. Rencananya, aset tersebut akan digunakan KPKNL Pontianak untuk rumah dinas.
"Penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak. Dari pihak KPK yang diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo," kata Febri.
Baca juga:
KPK, kata Febri, berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak.
Akil divonis seumur hidup setelah terbukti menerima uang Rp3 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dia juga menerima suap terkait sengketa pilkada lain, yakni Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp10 miliar dan US$ 500 ribu, serta Pilkada Kota Palembang Rp19,866 miliar.
Simak juga: Fadli Zon Klaim Sudah Bikin LHKPN, Begini Data KPK
Akil Mochtar juga terbukti menerima Rp1 miliar untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai Rp2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp1,8 miliar, serta menerima janji berupa uang Rp10 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur.