TEMPO.CO, Jakarta - Istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, dia tidak hadir," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK pada Kamis, 5 Februari 2018.
Febri mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran Rita pada panggilan kali ini. Dia mengaku belum mendapat keterangan dari penyidik yang akan memeriksa Rita. "Penyidik yang memeriksa belum dapat dikonfirmasi," ujarnya.
Baca: KPK Periksa Istri Akil Mochtar untuk Kasus TPPU Muchtar Efendy
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita sebagai saksi pada Kamis ini. KPK akan menggali keterangan Rita untuk tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muchtar Efendy.
Kasus TPPU yang menjerat Muchtar Efendy merupakan babak lanjutan atas kasus suap terhadap Akil Mochtar terkait sengketa pilkada yang ia tangani di MK. Dalam kasus itu, Akil sudah divonis penjara seumur hidup.
Baca: Perantara Suap Akil Mochtar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Dari pengembangan kasus Akil, KPK kemudian menetapkan Muchtar Efendy sebagai tersangka TPPU sejak Jumat, 9 Maret 2018. KPK menyangka Muchtar telah membantu Akil menyamarkan uang hasil korupsinya.
Muchtar pernah disebut-sebut sebagai orang dekat Akil yang membantu pengurusan sengketa pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
KPK menduga Muchtar telah menerima titipan uang dari Akil Mochtar sebanyak Rp 30 miliar. Dia kemudian menempatkan, mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan atau mengubah bentuk uang hasil suap kepada Akil agar tidak terendus penegak hukum.