TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jendral Condro Kirono, menyebutkan vonis ringan bagi pembakar lahan di Riau selama ini membuat aksi pembakaran lahan terus berlanjut. Putusan yang diberikan pengadilan dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku pembakar lahan.
"Putusan sangat ringan sekali. Itu pun masih dipotong masa tahanan. Bagaimana bisa memberikan efek jera bagi pelaku," kata Condro, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat, 14 Maret 2014.
Condro menyebutkan, tahun 2013 lalu polisi menangani 32 tersangka pembakar lahan serta satu korporasi, yakni PT Adei Plantation. Namun, kata Condro, setelah diajukan ke pengadilan, vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka justru sangat ringan, jauh di bawah tuntutan. Kebanyakan tersangka divonis di bawah satu tahun kurungan penjara. "Hanya tiga orang yang divonis 3 tahun penjara," kata dia. (Baca juga: SBY Ancam Ambil Alih Penanganan Asap di Riau)
Condro mengaku polisi tidak memiliki kewenangan untuk menggugat keputusan hakim. Ia meminta semua pihak turut memantau keputusan hakim ihwal perkara pembakaran lahan tersebut. Saat ini, kata Condro, satu perusahaan, yakni PT Adei Plantation, juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pihak manajemen dan korporasi. "Mari kita pantau bersama-sama," kata dia. (Baca: Cuit Agnes Monica dan Iwan Fals Soal Asap Riau)
Pada kasus 2014 ini, polisi sudah menetapkan 40 tersangka, baik dari warga, petani maupun pemilik modal. Juga ada satu perusahaan yang sudah menjadi tersangka, yakni PT Nasional Sagu Prima di Kepulauan Meranti. Anak perusahaan Sampoerna Grup itu terindikasi kebakaran lahan di konsesi K 26, di Desa Kepau Baru, seluas 1.200 hektare kebun sagu hangus terbakar. (Baca: 40 Tersangka Pembakar Lahan, 1 Perusahaan)
RIYAN NOFITRA
Terpopuler:
Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?
CIA: Pilot Malaysia Airlines Mungkin Bunuh Diri
Ericsson dan Philips Tawarkan Penerangan Jalan Terkoneksi