Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Hakim Konstitusi Dikuliahi Pakar Tata Negara

image-gnews
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Calon hakim konstitusi, Edie Toet Hendratno seolah-olah menjadi mahasiswa yang dikuliahi oleh dosennya. Mantan hakim konstitusi yang malam ini menjadi Tim Pakar di seleksi Hakim Konstitusi, Ahmad Syarifuddin Natabaya menjelaskan tentang isitilah dan sejarah hukum kepada Edie. "Masak calon hakim konstitusi tak tahu," kata guru besar ini saat uji kelayakan dan kepatutan, Senin, 3 Maret 2014.

Natabaya awalnya bertanya kepada Edie tentang mana yang lebih dahulu, pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution of power). Edie menjawab distribution of power. Natabaya langsung menjawab salah.

"Salah, harusnya lebih dulu dipisah, kemudian baru ada pembagian untuk mengritik pemisahan kekuasaan itu," kata Natabaya. Mendengar penjelasan Natabaya, Edie menyimak dengan takzim sambil menganggukan kepala.

Natabaya juga bertanya kepada Edie sudah membaca Undang -Undang Mahkamah Konstitusi atau belum. Edie menjawab, "Belum." Natabaya menyayangkan Edie yang belum membaca UU MK padahal mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edie berkilah tugasnya di manajemen universitas membuat dia kurang membaca. Selain menjadi Rektor Universitas Pancasila, Edie yang merupakan guru besar ini juga menjadi dosen di Universitas Indonesia. Dia meminta maaf bila penjelasannya terkait tugas di luar mengajar itu menjadi pembelaannya.

SUNDARI

Terpopuler:
Mega Putuskan Jokowi Capres Sejak Dua Pekan Lalu?
PM Ukraina: Rusia Deklarasikan Perang
Ruhut Sitompul: Jokowi Klemar-klemer Kok Nyapres?
Rusia Kirim Tentara, Obama Telepon Hollande

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

3 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

9 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

9 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

11 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kiri), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kedua kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Komisi II DPR Bantah Institusinya Bakal Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi

Doli menegaskan dirinya tidak pernah berbicara mengenai rencana evaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam forum apa pun.


DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

11 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. TEMPO/Subekti.
DPR Ingin Evaluasi MK, Guru Besar HTN Unpad: Membahayakan

Komisi Pemerintahan DPR melontarkan wacana ingin mengevaluasi Mahkamah Konstitusi (MK)


DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
DPR Ingin Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi karena Lampaui Kewenangan saat Uji Materi UU Pilkada

Ketua Komisi Pemerintahan DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan lembaganya akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK)


Analis Politik Sebut Putusan MK Membuat Skema Kotak Kosong KIM Plus Tak Lagi Efektif

12 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Analis Politik Sebut Putusan MK Membuat Skema Kotak Kosong KIM Plus Tak Lagi Efektif

Putusan MK Nomor 60 telah memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih figur yang sebelumnya tidak bisa dicalonkan di pilkada.


Galang Donasi Aksi Kawal Putusan MK, KM ITB Peroleh Dana Hampir Rp 500 Juta

13 hari lalu

Sejumlah mahasiswa dari ITB, Universitas Djuanda dan Universitas Indraprasta PGRI mulai tiba di gedung DPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa kawal putusa MK, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti
Galang Donasi Aksi Kawal Putusan MK, KM ITB Peroleh Dana Hampir Rp 500 Juta

KM ITB berhasil mengumpulkan dana hingga hampir Rp 500 juta untuk gerakan aksi mengawal putusan MK.


Civitas Akademika UGM Nyalakan Lilin Bentuk Keprihatinan Demokrasi

14 hari lalu

Civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) menyalakan lilin di bawah pohon bodhi di halaman Balairung UGM, Yogyakarta, Senin malam, 26 Agustus 2024. Dok UGM Melawan
Civitas Akademika UGM Nyalakan Lilin Bentuk Keprihatinan Demokrasi

Aksi yang dilakukan civitas akademika UGM itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi demokrasi akhir-akhir ini.