TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik Kongres Luar Biasa Partai Demokrat tahun 2010. Kongres itu menjadi salah satu yang dimaksud KPK dalam surat perintah penyidikan Anas dengan kalimat "Proyek-proyek lain."
"Tadi kami tak mau bicara kalau KPK tak menyebut maksud dari proyek-proyek lain. Ternyata tadi disebut satu, yaitu kongres Demokrat di Bandung," kata Adnan di halaman gedung KPK, Rabu, 5 Februari 2014. (Lihat FOTO Anas Urbaningrum Jalani Pemeriksaan KPK dan INFOGRAFIS Jalan Anas Urbaningrum di Hambalang)
Menurut Adnan, Anas tahu banyak soal kongres tersebut dan bisa membongkar seluruh hal terkait dengan kongres. "Kalau soal kongres pasti terbuka semua," kata dia.
Ketika Adnan mendampingi Anas dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10 WIB itu, Anas sudah bercerita ke penyidik soal bagaimana dirinya bisa memenangi kongres tersebut. Pada kongres yang berlangsung tahun 2010 itu, Anas terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat mengalahkan dua pesaingnya, yaitu Marzuki Alie dan Andi Alifian Mallarangeng.
"Kalau berani jujur, harus semua jujur. Yang memeriksa jujur, yang diperiksa jujur. Itu keinginan saya. Untuk bisa jujur, harus tahu dulu persoalannya apa. Sebelumnya, kan, seperti beli kucing dalam karung," ujar Adnan.
Ketika masih menjabat Ketua Umum Demokrat, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 22 Februari 2013. Semua pimpinan KPK dan tim penyidik hadir. "Maka ditetapkan AU, mantan anggota DPR, sebagai tersangka," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., Jumat, 22 Februari 2013.
Penyidik KPK menyimpulkan berdasarkan bukti yang sudah cukup. Menurut Johan Budi, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu berhubungan dengan janji yang terkait dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.
Sehari setelah penetapan tersangka itu, Anas mundur dari jabatannya sebagai ketua umum.
MUHAMAD RIZKI | BUNGA MANGGIASIH
Terkait:
Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Tuduh Ibas, Anas Urbaningrum Diminta Tunjukkan Bukti