TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan ingin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek sistem komunikasi radio terpadu Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Antasari ingin pengakuannya bisa membongkar isu suap di KPK yang mencuat pada masa kepemimpinannya.
Antasari mengatakan itu melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. "Bisa dimulai dari pemeriksaan pertemuan antara Antasari dan Anggoro di Singapura," kata Boyamin melalui pesan pendek, Selasa, 4 Februari 2014.
Pertemuan Antasari-Anggoro itu, menurut Boyamin, terjadi pada Februari 2009, empat bulan sebelum Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Boyamin mengatakan Antasari ingin menggali informasi dari Anggoro soal penyuapan di KPK.
Ketika itu, mencuat isu aliran uang dari perusahaan Anggoro kepada KPK supaya lembaga antirasuah itu berhenti menyelidiki kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.
Menurut Boyamin, Antasari pergi ke Singapura untuk menemui Anggoro seorang diri tanpa memberitahu pimpinan KPK yang lain. Antasari juga bertemu dengan pihak lain selain Anggoro dengan niat membongkar isu aliran dana ke KPK itu."Nah, Pak AA (Antasari Azhar) ingin mengklarifikasi bahwa dia tak menerima sepeser pun uang dari Anggoro di Singapura," kata Boyamin. "Pak AA meminta Anggoro buka-bukaan soal pertemuan itu."
Kemarin, pihak Anggoro melalui pengacaranya, Thomson Situmeang, mengaku khawatir aksi buka-bukaan Anggoro kepada Antasari di Singapura itu membuat KPK "gerah". Pada Juli 2009, Anggoro langsung ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan testimoni Antasari. "Anggoro tak pernah dipanggil untuk diperiksa tetapi langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Thomson.
Pada 30 Januari 2014, Anggoro yang menjadi buronan selama empat tahun tujuh bulan tiba di gedung KPK dengan tangan terborgol. Anggoro kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK di Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
Anggoro ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. Dia adalah Direktur PT Masari Radikom. Kasus yang membelitnya diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buron.
Anggoro disangka memberi duit Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erwin Faishal. Duit tersebut merupakan suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi radio terpadu di Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar.
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Tapi, proyek kembali diangkat pada 2007 pada masa jabatan Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur
Ruhut: 100 jika Anas Urbaningrum Mau Buka-bukaan
Tikus di Masa Depan Akan Sebesar Domba