TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, tak yakin pengakuan kliennya bisa membongkar kasus dugaan suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen di Kehutanan. Menurut Thomson, selama menjadi pengacara Anggoro, kliennya itu tak pernah menyebut nama lain yang terlibat kasus itu.
"Sepanjang saya komunikasi dengan Anggoro, dia mengatakan tak pernah memberikan uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat ataupun dengan pejabat Dephut," kata Thomson di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 3 Februari 2014.
Menurut Thomson, pada persidangan kasus yang sama dengan tersangka lain, pengakuan saksi-saksi tak pernah ada yang membenarkan pemberian uang kepada anggota Dewan.
"Yang ada adalah Direktur PT Masaro, Putranefo, mengakui memberikan uang kepada pejabat Dephut dan dua-duanya sudah divonis," kata Thomson. "Anggoro juga sejak 2001 bukan lagi pengurus Masaro, hanya sebagai pemegang saham saja."
Anggoro ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. Dia adalah Direktur PT Masari Radikom. Kasus yang membelitnya diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini.
Anggoro disangka memberikan duit Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Namun kembali diangkat pada 2007 saat Menhut dijabat Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
MUHAMAD RIZKI
Terkait:
Tangkap Anggoro, KPK Berterima Kasih ke Pemerintah Cina
Anggoro Rayakan Imlek tanpa Dupa
Dua hari Dibui, Anggoro Belum Dijenguk Keluarga
Paspor Anggoro Widjojo Diduga Kedaluwarsa