TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tak sepakat dengan langkah Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat yang kembali memanggil Wakil Presiden Boediono. Ini panggilan yang kedua. "Saya anggap tidak tepat," kata anggota Wantimpres Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, saat dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2014.
Menurut Albert, Timwas tak semestinya memanggil Boediono hanya karena permintaan sejumlah tokoh masyarakat.
Dia juga mengkritik acara "meminta pendapat" yang dilakukan oleh Timwas. Albert mencontohkan, beberapa anggota Timwas pernah menemui pengacara senior Adnan Buyung Nasution di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu Buyung menyatakan dukungannya terhadap langkah Timwas memanggil Boediono. "Cara meminta pendapat ini yang mau saya kritik," ujarnya.
Menurut dia, dengan cara itu Timwas seolah-olah menggunakan tekanan sosial dan politik dalam kasus Century. "Meminta pendapat tokoh masyarakat bisa saja merupakan tekanan sosial dan politik terhadap Wakil Presiden," ucap Albert.
Seharusnya, kata dia, dalam menjalankan tugas, Timwas berpedoman pada Pasal 72 dan 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di sana disebutkan DPR semestinya menjalankan haknya berdasarkan pertimbangan yang rasional, memenuhi kepatutan, dan memiliki dasar yang tepat.
Adapun Timwas kembali memanggil Boediono pada 19 Februari 2014 mendatang. Anggota Timwas dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan pemanggilan kedua ini menunjukkan keseriusan timnya dalam mengawasi proses hukum kasus Century. "Ini menyangkut kewibawaan DPR. Kalau tidak dipanggil lagi, semua yang dipanggil DPR tidak akan memenuhi panggilan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin lalu, 20 Januari 2014.
Bambang mengatakan esensi dari pemanggilan Boediono tak lain dari hasil pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 November lalu. Timnya berharap Boediono menjelaskan secara terperinci ihwal pernyataannya di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Desember lalu, Timwas juga memanggil Boediono. Namun mantan Gubernur Bank Indonesia itu menolak hadir dengan alasan kasus Century sudah ditangani KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Boediono lebih memilih menghormati proses penegakan hukum di KPK.
Bambang mengatakan, bila Wakil Presiden kembali menolak untuk hadir, ia akan mendorong dilakukan pemanggilan paksa atas Boediono. "Akan kami lakukan," ujarnya.
Selain memanggil Boediono, Timwas Century juga memanggil KPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta direksi Bank Mutiara.
PRIHANDOKO
Berita Lain:
Bagaimana Kondisi Tanah Tol Cipularang KM 72?
Molor, Perbaikan Tol Cipularang yang Amblas
Longsor, Jalur Ponorogo-Pacitan Lumpuh 5 Jam
Perbaikan Tol Cipularang Target Selesai Kamis