Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bansos, Jaksa Periksa Enam Pejabat Kalsel  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali memeriksa para saksi dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Kalimantan Selatan tahun 2010 senilai Rp 27,5 miliar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Erwan Suwarna, mengatakan pihaknya memanggil enam petinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai saksi. "Mereka semua masih PNS aktif," kata Erwan di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu, 15 Januari 2014. 

Enam petinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu antara lain: bekas Kepala Biro Perlengkapan, Wing Ariansyah; bekas Kepala Dinas Peternakan, Maskamian Anjam; Kepala Biro Hukum, Sugiono Yajie; Kepala Biro Perlengkapan, Untung Suwarna; Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Thamrin; dan bekas Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Isra Ismail. 

Wing Ariansyah saat ini menjabat Kepala Inspektorat Kalimantan Selatan. Adapun Maskamian Andjam kini menjabat Asisten I Bidang Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan harus gigit jari. Kepada penyidik, kata Erwan, semua saksi mengaku tidak mengetahui soal aliran dana Bansos 2010. Alasannya, penganggaran dan pencairan dana Bansos bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) enam pejabat tersebut. "Cuma diperiksa tiga jam saja, mulai pukul 09.00-12.00 Wita. Keterangan mereka tidak banyak membantu proses penyidikan," ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sugiono Yajie enggan memberikan komentar soal pemeriksaan dugaan korupsi dana Bansos itu. Ia menyerahkan pada penyidik untuk menjawab pertanyaan wartawan. Sugiono mengaku tak mengetahui aliran dana Bansos tahun 2010 itu. "Tanyakan ke penyidik saja. Saya enggak tahu soal dana Bansos," kata Sugiono setelah diperiksa Kejaksaan. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan enam tersangka dari kalangan pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangkanya adalah bekas Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri; bekas Asisten Daerah II Fitri Rifani; serta dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh. 

Tiga tersangka lainnya adalah bekas staf Biro Kesejahteraan Rakyat, yakni  Sarmili, Mahliana, dan Amri. Salah satu tersangka kasus ini, Amri, sudah meninggal. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 12 miliar.

DIANANTA P. SUMEDI


Terpopuler:
Anas Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf  
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochtar
Jokowi Kaget Blusukan 'Dikuntit' Caleg PDIP
Di Tahanan, Anas Urbaningrum Banyak Puasa
Perempuan Arab Saudi Dilarang Main Ayunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).