TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohamad Mahfud Md dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 10 Januari 2013. Mahfud akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa sejumlah pilkada di MK.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mocthar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 10 Januari 2014.
Namun, hingga sekitar pukul 12.00, belum ada tanda-tanda kedatangan Mahfud. Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait suap penanganan perkara pilkada.
Selain Mahfud, penyidik memanggil mantan Ketua KPU Provinsi Banten H. Hambali dan Jennio Febriany, pegawai FIT Money Changer. Hingga saat ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar, politikus Golkar Chairun Nisa dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler Lainnya:
SBY Tolak Gelar Jenderal Besar dari TNI
Akal-akalan Merebut Lagi Kursi Pakai Duit Negara
Luthfi Hasan Ditahan, Darin Mumtazah Tak Tahan
Konferensi Pers Anas, Pagi Ini