TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, mengatakan telah diajari pegawai Bank Mandiri agar transaksi keuangannya tidak terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Hal ini disampaikan Fahd saat jaksa menanyakan alasannya kenapa tidak langsung mentransfer uang Rp 6,25 miliar ke rekening Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR, sebagai imbalan mengusahakan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima DPID.
"Diajarkan Bank Mandiri-nya, biar enggak tercatat PPATK. Disamarkan," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Januari 2014.
Untuk menyamarkan transaksinya, Fahd membuatkan Haris Andi Surahman rekening Mandiri Prioritas di Bank Mandiri KCP DPR RI pada 13 Oktober 2010. Lantas Fahd saat itu juga menarik Rp 2 miliar dari rekeningnya untuk disetorkan ke rekening baru Haris.
Kemudian, Haris menarik Rp 1,5 miliar dan dititipkan ke Bank Mandiri untuk diberikan ke Wa Ode Nurhayati. Lalu, sekitar pukul 14.55 staf ahli Wa Ode, Sefa Yolanda, mendatangi Bank Mandiri untuk menyetor uang titipan Haris ke rekening Wa Ode.
Selanjutnya, pada pukul 14.15 tanggal 18 Oktober 2010, Sefa kembali menyetor uang ke rekening Wa Ode dua kali, masing-masing Rp 500 juta. Sehari kemudian, Sefa menyetor Rp 1 miliar, dan keesokan harinya, Rp 500 juta. Lalu pada 25 Oktober 2010, Sefa menyetor Rp 250 juta. Semua uang tersebut berasal dari Fahd yang diberikan ke Haris secara bertahap. Lalu Haris menarik uang tersebut dari rekeningnya untuk kemudian dititipkan ke pegawai Bank Mandiri KCP DPR agar diberikan ke Wa Ode melalui Sefa.
"Itu ditarik tunai, lalu disetor tunai, bukan ditransfer. Yang ngajari Bank Mandiri, biar tidak terlacak PPATK," ujar Fahd.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar Haris Andi Surahman didakwa menyuap anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait dengan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah. Sogokan diberikan agar Wa Ode mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Wa Ode telah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Adapun Fahd dihukum 2,5 tahun penjara.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Kontras: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
Lembaga Kajian Syiah Tutup Gara-gara Surat MUI Yogya
Kate Winslet Khawatirkan Miley Cyrus
SBY Dianggap Cari Simpati di Harga Elpiji
Godean Sentra Kuliner Belut
Meski Diprotes, Terminal Lebak Bulus Tetap Ditutup