TEMPO.CO, Jakarta - Meski ada peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 mengenai pelayanan kesehatan paripurna bagi pejabat tinggi negara.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan tidak akan menggunakan pelayanan tersebut. Musababnya ia masih merasa mampu untuk membayar ongkos berobat untuk dirinya.
"Tidak akan gunakan, kebetulan saya mampu juga," kata Dahlan Iskan ketika ditemui di Jakarta, Ahad, 29 Desember 2013.
Ia mengatakan tidak mengetahui secara gamblang tentang fasilitas kesehatan para menteri, terutama fasilitas berobat ke luar negeri sebelum terbitnya Perpres tersebut.
"Selama ini saya berobat keluar negeri biaya sendiri, sejak jaman saya Di PLN sampai sekarang, jadi saya tidak tahu soal (jaminan) itu," katanya.
Ia enggan ketika ditanyai pendapatnnya mengenai dibolehkan pejabat berobat keluar negeri. "Saya tidak mau komentar," katanya. Ia juga tidak ingin mengajak para kerabat-kerabat petinggi negara untuk melakukan hal serupa. "Tidak lah terserah saja," katanya.
Terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Dengan pertimbangan itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat tertentu. Di dalamnya termasuk penjaminan berobat di Luar Negeri.
Menteri BUMN Dahlan Iskan merupakan salah satu Menteri di kabinet yang secara rutin melakukan pengobatan ke Cina guna kontrol liver. Pada tahun 2008 ia menjalankan operasi ganti hati yang mewajibkannya kontrol setahun sekali sesudah itu.
ANANDA PUTRI