TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan sanksi terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae, yang memerintahkan pemblokiran bandara akan diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Pemerintah provinsi kan wakil pemerintah pusat di daerah," kata Gamawan saat ditemui di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin, 23 Desember 2013.
Gamawan telah meminta dilakukan penyelidikan terhadap ulah Bupati Marianus yang memerintahkan Satuan Pamong Praja menghadang landasan Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT, pada Sabtu, 21 Desember lalu. Ia juga akan meminta penjelasan detil dari Gubernur Nusa Tenggara Timur. "Selidiki, proses dulu. Kami kan baru mendapat informasi dari media," ujarnya.
Gamawan menegaskan perbuatan Martinus jelas salah karena seorang kepala daerah tidak dibenarkan menutup fasilitas umum. Seperti apa sanksi yang akan diberikan, Gamawan mengisyaratkan berupa sanksi administratif. "Teguran, administratif. Tapi kalau ada yang melaporkan itu sebagai pelanggaran hukum, silakan saja," katanya.
Sabtu pekan lalu, Bupati Marianus Sae memerintahkan Satuan Pamong Praja menghadang landasan Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT. Penyebabnya, sang Bupati tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang menuju Ngada. Ia merasa dirugikan karena tidak bisa mengikuti rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membahas soal daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
PINGIT ARIA
Terpopuler:
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
Atut Wajib Nyapu dan Ngepel di Pondok Bambu
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo