Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Karnavian Sebut Surat Edaran Kemendagri Dipantik dari Keluhan Internal

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Surat Edaran yang diberikan kepada penjabat kepala daerah dipantik dari keluhan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang mulai kewalahan. Pasalnya, dalam beberapa hal kepegawaian, penjabat memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Tito menerbitkan surat edaran kepada Pj kepala daerah yang membolehkan memutasi maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan Kemendagri. SE ini diterbitkan pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

“Semenjak adanya 6 kepala daerah Gubernur dan 68 Pj Bupati Wali Kota, jadi 76 sekarang. Ini Otda mulai teriak-teriak, mengeluh, karena banyak sekali. Kan (Pj) tidak boleh mutasi pegawai, ada beberapa persetujuan yang perlu diminta ke Mendagri,” kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 21 September 2022.

Menurutnya, birokrasi tersebut bisa disederhanakan. Dia menyebut Pj dapat menandatangani surat pemberhentian sementara pada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena pidana dan diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin. “Itu pun 7 hari kemudian harus lapor ke Kemendagri dan saya bisa meralat,” kata dia.

Adapun ihwal kewenangan mutasi, Tito menjelaskan ketika pejabat ASN sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan mestinya segera diberhentikan. Aturan sebelumnya yang menyebut perlu izin tertulis dari Kemendagri, kata Tito, bakal membuat proses lebih panjang.

“Nanti kalau 270 daerah yang numpuk di Otda, akan jauh lebih banyak lagi. Ini baru 74, kalau 270 berarti berarti 3 kali lipat numpuknya. Sehingga yang bisa disimpelkan, disimpelkan. Jadi masalah teknis saja,” ujarnya.

Efisiensi Pelayanan

Tito menampik tudingan jika Kemendagri memberikan kewenangan penuh terhadap Pj untuk memberhentikan dan memutasi ASN. Dia menyatakan SE ini merupakan bentuk efisiensi agar pelayanan lebih fleksibe dan lincah. Menurutnya, SE ini juga tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau ada Pj yang sewenang-wenang, kami perketat. Tiga bulan sekali mereka berikan pertanggung jawaban. Kemudian sistem pengawasan juga, ini Surat Keputusan (SK) mereka hanya satu tahan, bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau beda. Kalau sewenang-wenang bisa diganti,” kata Tito.

Dia menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi politisasi karena kewenangan Pj diatur dalam SE. Sebab, kata dia, kewenangan Pj hanya sebatas memberhentikan dan memutasi ASN. “Kewenangannya hanya ada 2. Menandatangani yang sudah berhadapan dengan masalah hukum dan harus diberhentikan,” ujarnya.

Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, meminta Tito segera mencabut SE. Sebab, ia menilai ada potensi penyalahgunaan dari Pj Kepala Daerah dengan kewenangan yang tertuang dalam SE. Menurutnya, birokrasi yang dinilai ribet bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang.

“Nah kalau diberikan ruang melalui SE ini, sama juga memberikan legitimasi ke dia (Pj) untuk hal-hal yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politiknya, akan bertindak sewenang-wenang juga terhadap ASN karena tidak perlu izin tertulis. Dan surat edaran ini banyak bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Saan.

Ia menilai Kemendagri perlu berdiskusi dengan DPR apakah SE akan dicabut atau direvisi. Namun, secara pribadi Saan meminta agar SE Kemendagri dicabut. “Saya mengusulkan SE dicabut. Karena nanti rawan interpretasi, bukan hanya oleh Pj, tapi juga rawan interpretasi di publik. Ini penting,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang

14 hari lalu

Presiden Jokowi Akan Copot Jabatan ASN yang Tak Netral pada Pilpres 2024
Hati-hati, ASN Pose Jari Dukung Capres Bisa Dipecat, Ini 10 Pose yang Dilarang

Aparatur sipil negara (ASN) wajib netral dalam Pemilu. Termasuk dilarang pose jari yang menunjukkan dukungan ke calon presiden (Capres). Bisa dipecat.


Plh Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Desa Berinovasi

14 hari lalu

Sesditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelatihan aparatur desa Prorgram Penguatan Pemerintahan dan  Pembangunan Desa (P3PD), di Kendari, Sultra, Selasa, 14 November 2023.
Plh Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Desa Berinovasi

Pelaksana Harian (PLH) Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P Bolombo meminta pemerintah desa untuk memunculkan inovasi-inovasi untuk memajukan desanya.


Dicopot Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur, Suganda Pandapotan Pasaribu Punya Catatan Buruk di Bangka Belitung

19 hari lalu

Penjabat Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu bersama Direktur Bisnis Bank SumselBabel Antonius Prabowo Argo meresmikan ATM Drive Thru di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, Rabu, 27 September 2023. Foto: Istimewa
Dicopot Mendagri Sebagai Penjabat Gubernur, Suganda Pandapotan Pasaribu Punya Catatan Buruk di Bangka Belitung

Sederet catatan Suganda Pandapotan Pasaribu saat menjabat sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung.


Dievaluasi Kemendagri, APBD Perubahan DKI Ditambah Rp 28 Miliar

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dievaluasi Kemendagri, APBD Perubahan DKI Ditambah Rp 28 Miliar

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda tentang APBD Perubahan DKI 2023 dengan besaran Rp 79,529 triliun.


Sebut 87 Ribu Ton Cadangan Beras Aman hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Beberkan Kontribusi Impor

23 hari lalu

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021. Pemerintah menjamin ketersediaan stok pangan aman dan harganya terjangkau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021. Tempo/Tony Hartawan
Sebut 87 Ribu Ton Cadangan Beras Aman hingga Akhir Tahun, Pj Gubernur Jabar Beberkan Kontribusi Impor

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, stok cadangan beras Jawa Barat dalam kondisi aman karena adanya tambahan pasokan dari impor.


Harga Cabai Kian Pedas, Laju Inflasi Akhir Tahun Bakal Meroket?

25 hari lalu

Pedagang tengah mensortir cabai di Pasar Senen, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim mengungkapkan sejumlah harga bahan pokok mulai naik menjelang Hari Raya Idul Adha 2023, harga cabai merah keriting naik 9,47 persen menjadi Rp 39.300 per kilogram dan cabai merah besar naik 8,38 persen menjadi Rp 40.100 per kilogram. Cabai rawit merah juga ikut naik 8,25 persen menjadi Rp 44.600 per kilogram. Tempo/Tony Hartawan
Harga Cabai Kian Pedas, Laju Inflasi Akhir Tahun Bakal Meroket?

Harga cabai yang meroket belakangan ini tak ayal membuat inflasi melambung di sejumlah daerah. Apa yang harus dilakukan pemerintah?


Profil Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar-Mahfud MD Diturunkan

27 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Profil Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali Soal Baliho Ganjar-Mahfud MD Diturunkan

PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya disebut bertanggung jawab turunkan baliho Ganjar-Mahfud MD. Begini profilnya.


Impor Bawang Putih Dibenahi, Penerbitan Izin Tak Lagi Perlu Persetujuan Menteri Perdagangan

30 hari lalu

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Impor Bawang Putih Dibenahi, Penerbitan Izin Tak Lagi Perlu Persetujuan Menteri Perdagangan

Setelah dinilai maladministrasi oleh Ombudsman RI, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyatakan akan membenahi tata kelola pemberian izin impor bawang putih.


Jokowi Ancam Pecat ASN dan Pj Kepala Daerah Jika Tak Netral, Begini Sanksi ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) alias Jokowi saat bersama peserta Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia KORPRI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.  Jokowi dalam sambutannya mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibuat lebih sederhana. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ancam Pecat ASN dan Pj Kepala Daerah Jika Tak Netral, Begini Sanksi ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu

Presiden Jokowi ancam pecat ASN dan Pj kepala daerah jika tidak netral dalam pemilu. Berikut regulasi netralitas ASN.


Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

31 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani saat membuka jalannya pertemuan dengan seluruh Penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. (ANTARA/Andi Firdaus)
Jokowi Evaluasi Harian Seluruh Penjabat Kepala Daerah: Begitu Miring-miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi mengaku secara teratur terus melakukan evaluasi atas kinerja seluruh penjabat kepala daerah.