TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung akan membuang waktu. "Kalau masih ingin pemilihan langsung, bila tanpa pengawasan yang lebih ketat, maka akan buang-buang waktu dan percuma," kata Mahfud ketika memberikan paparan dalam rapat pimpinan DPRD kabupaten seluruh Indonesia di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013.
Menurut Mahfud, jika pemerintah ingin mempertahankan pemilihan langsung, pengawasan harus ditingkatkan karena kecurangan pasti ada, terutama oleh para calon inkumben yang menggunakan pengaruh strukturalnya. "Misalnya, jika terbukti inkumben menggunakan APBD, langsung didiskualifikasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pilkada melalui DPRD memang tidak seratus persen bersih. Praktek-praktek percobaan penyuapan pasti terjadi, namun pengawasannya relatif lebih mudah ketimbang dalam pilkada langsung. "Jika dipilih DPRD, meminimalisasi kecurangan, dan harmonisasi di tingkat bawah lebih terjaga," tambah dia.
Menurut Mahfud, kedua model pemilihan baik langsung maupun tidak langsung tidak menyalahi konstitusi. Keduanya, kata Mahfud, dapat dipilih karena merupakan kebijakan hukum yang terbuka.
TIKA PRIMANDARI