TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono tak khawatir vonis yang dijatuhkan terhadap tersangka kasus korupsi kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq akan menurunkan citra Partai Keadilan Sejahtera. Ia yakin majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil terhadap mantan Presiden PKS tersebut.
"Namanya peradilan… kami harapkan dapat putusan yang adil," kata Suswono di Istana Negara, Senin, 9 Desember 2013.
Ia menyatakan PKS berpegang pada janji Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Abraham Samad yang memastikan seluruh proses hukum didasarkan pada prinsip hati-hati, profesional, dan independen. Masyarakat akan melihat vonis yang dijatuhkan Luthfi ada intervensi atau tidak.
Di tempat terpisah, Samad menyatakan KPK meminta hakim bertindak adil dan tak terpengaruh intervensi lain. Keputusan hakim, menurut dia, harus dapat mengakomodasi rasa keadilan bagi masyarakat. "Rasa keadilan masyarakat itulah yang harus diterjemahkan," kata Samad.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1,5 miliar terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Tuntutan itu merupakan akumulasi hukuman kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Luthfi.
Dalam pengurusan kuota impor daging, Luthfi diduga mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono, yang juga kader PKS, untuk memberikan tambahan kuota kepada PT Indoguna Utama. Untuk penambahan kuota ini, Luthfi dijanjikan komisi Rp 40 miliar. Dalam soal tindak pidana pencucian uang, Luhtfi dituduh bersalah lantaran menyembunyikan sebagian hartanya.
FRANSISCO ROSARIANS
Baca juga:
Tabrakan Kereta Ulujami Mirip Tragedi Bintaro
Kereta dan Truk Tangki Tabrakan di Bintaro
Tabrakan Kereta Bintaro, Banyak Korban Terbakar
Tabrakan Kereta Bintaro, Masinis Meninggal
Ini Cerita Miris Tabrakan Kereta Bintaro 1987