Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Empat Terdakwa Marriott Akan Disidangkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat terdakwa baru dalam kasus pengeboman Hotel JW Marriott Jakarta, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkaranya sudah diterima Tanggal 20 Desember 2004 dan menurut Panitera Muda Pidana PN Jakarta Selatan, Yunda Hasbi di Jakarta Rabu (22/12), waktu persidangan masih menunggu keputusan masing-masing majelis hakim yang akan menanganinya.Empat terdakwa baru itu adalah Sabturani alias Roslan, Rahmad Puji Prabowo, Usman Bin Sef, dan Sunarko alias Abu Soim. Keempatnya disidangkan di PN Jakarta Selatan, karena lokasi tertangkapnya berada di wilayah Setia Budi, Jakarta Selatan. Sabturani, 37 tahun, adalah warga Malaysia yang masuk ke Indonesia pada Maret 2002. Menurut Yunda, tujuannya ke Indonesia adalah untuk menghindari kejaran Polisi Diraja Malaysia. Sabturani sempat ditahan selama delapan bulan di rumah tahanan Solo karena soal keimigrasian. Sabturani kemudian didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan tuduhan menyembunyikan pelaku terorisme, yaitu Abu Dujana alias Sunarko. Ketua majelis hakim dalam perkara Sabturani adalah Ketut Manika.Rahmad Puji, 29 tahun juga didakwa terlibat kasus terorisme dan pelanggaran keimigrasian. Rahmad merupakan anggota Jamaah Islamiyah dan dituduh mengetahui keberadaan Abu Dujana, Azahari, dan Noordin Muhammad Top. Tetapi kata Yunda, Rahmad tidak melaporkan pengetahuannya ini ke polisi. Ditetapkan, Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Rahmad adalah Eddy Joenarso. Adapun Usman Bin Sef, 39 tahun, didakwa dengan pidana terorisme dan keterangan palsu. Dalam kurung waktu Oktober 2003 hingga Maret 2004, Usman diduga menyembunyikan Azahari dan Noordin M Top di wilayah Sukoharjo, Solo. Selain itu, Usman dituduh pernah mengurus akomodasi kedua buronan paling tp di Indonesia ini. Kelak, Majelis Hakim yang menangani kasus Usman diketuai Sucahyo Padmo. Sedangkan Sunarko, 55 tahun, didakwa dalam kasus terorisme dan pemilikan senjata ilegal. Pada 30 Juni 2004 di Madirejo, Jawa Tengah, Sunarko menyembunyikan Noordin M Top dan Azahari. Ketika ditangkap, Sunarko kedapatan membawa senjata api jenis pistol Revolver S&W kaliber 38. Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Sunarko adalah Efran Basunding.Khairunnisa
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

6 Agustus 2022

Polisi dari kesatuan gegana dan forensik memeriksa mayat korban peledakan bom di hotel JW Marriott, Jakarta, 5 Agustus 2003. Ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang. Dok. TEMPO/ Arie Basuki
19 Tahun Bom Marriot, Moeldoko: Semua Agama Tolak Terorisme

5 Agustus 2003 aksi terorisme terjadi di hotel JW Marriott Jakarta


Setelah 18 Tahun, Ini Sebab Amerika Baru Tetapkan Hambali Tersangka Bom Bali

22 Januari 2021

Hambali. Foto: ICRC
Setelah 18 Tahun, Ini Sebab Amerika Baru Tetapkan Hambali Tersangka Bom Bali

Kurang lebih 18 tahun setelah Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika akhirnya menetapkan Hambali sebagai tersangka. Ada kisah panjang di baliknya


Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

22 Januari 2021

Hambali. miamiherald.com
Kejaksaan Amerika Tetapkan Hambali Sebagai Tersangka Bom Bali

Delapan belas tahun setelah peristwa Bom Bali, Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka Bom Bali dan Bom Hotel Marriot


Sidang Perdana Kasus Bom JW Marriot Digelar Hari Ini  

10 Februari 2010

TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Perdana Kasus Bom JW Marriot Digelar Hari Ini  

Sidang perdana pelaku teroris bom JW Marriot dan Ritz Carlton akhirnya digelar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini akan mendengarkan dakwaan jaksa terhadap Amir Abdillah.


Penyandang Dana Pemboman Ritz Carlton-Marriott Segera Diadili

21 Desember 2009

Kepulan asap akibat ledakan di Hotel Ritz Carlton kawasan bisnis Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7) pukul 07.55 WIB. Sampai berita ini diturunkan bom ini sedikitnya menewaskan lima orang. Foto: TEMPO/Bob
Penyandang Dana Pemboman Ritz Carlton-Marriott Segera Diadili

Tersangka penyandang dana peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriott, Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, segera diadili.


Muh Djahri Tak Pulang ke Rumah

16 Agustus 2009

Muh Djahri Tak Pulang ke Rumah

Djahri atau Muh Djahri, yang rumahnya digerebek Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat dua pekan lalu, akhirnya pulang


Pengebom Ritz Calrton Bukan "Orang Baru"

15 Agustus 2009

Pengebom Ritz Calrton Bukan "Orang Baru"

Nana Ikhwan Maulana, yang menjadi pelaku bom bunuh diri di Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli lalu bukan rekrutan baru. Dia ternyata pernah terkait dengan konflik Poso.


PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Teroris

13 Agustus 2009

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Teroris

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan membantu kepolisian melihat hubungan keuangan diantara pelaku terorismen baik diminta maupun tidak.


Ibrohim Sengaja Menyamar jadi Noordin M Top  

13 Agustus 2009

Ibrohim Sengaja Menyamar jadi Noordin M Top  

Ibrahim sengaja berteriak "Saya Noordin" saat dikepung agar Densus terkecoh. Dia juga memelihara jenggot agar dikira Noordin bila kepergok Densus.


Selama Mengontrak, Ibrohim dan Dani Menutup Diri  

12 Agustus 2009

Selama Mengontrak, Ibrohim dan Dani Menutup Diri  

Selama mengontrak di Mampang, Jakarta Selatan, Ibrohim dan Dani Dwi Permana, mereka selalu menutup diri.