TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka penyandang dana peledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan Hotel JW Marriott, Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, segera diadili.
Jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk lelaki berkewarganegaraan Saudi Arabia itu. "Sidangnya kemungkinan mulai awal Januari," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di kantornya, Senin (21/12).
Ali ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada 14 Agustus lalu. Dia diduga menyediakan sejumlah dana bagi kelompok Syaifuddin Zuhri untuk membom Ritz dan Marriott.
Atas perbuatannya, Ali diancam hukuman sekurang-kurangnya empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Didiek menambahkan, untuk melancarkan persidangan, jaksa tengah mempertimbangkan untuk memakai penerjemah dari Kedutaan Besar Saudi Arabia karena Ali tak bisa berbahasa Indonesia dan tak fasih berbahasa Inggris.
"Penerjemah itu juga yang dipakai saat pemeriksaan oleh penyidik sebelumnya," kata dia.
ANTON SEPTIAN