TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat menyatakan tidak ada pelanggaran etik dan disiplin dalam tindakan yang dilakukan oleh dr Dewa Ayu Sasiary Sp.OG bersama dengan dua orang rekannya, dr Hendry Siagian dan dr Hendry Simanjuntak di Sulawesi Utara. Putusan Majelis Kehormatan Etik Sulawesi Utara, sebelumnya juga sudah memutuskan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para dokter.
“MKEK Pusat Sulawesi Utara menyatakan tidak ada kesalahan prosedur dan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para dokter,” ujar Ketua MKEK Pusat Prijo Sidi kepada Tempo, Selasa, 26 November 2013. Menurut Prijo, berdasarkan hasil otopsi, kematian yang terjadi pada pasien Julia Fransiska Maketey terjadi karena emboli udara.
“Itu sifatnya unpredictable, dan bisa saja terjadi,” kata Prijo. Fenomena emboli udara itu, lanjut Prijo, memang jarang sekali terjadi. “Tapi para dokter diketahui sudah melakukan tindakan maksimal pada pasien,” ujar dia.
Dokter, ujar Prijo, tidak bisa menjamin kesembuhan pasien 100 persen. “Mereka sudah mengupayakan semaksimal mungkin,” kata dia. Jika dr Ayu dan kawan-kawan diputus bersalah dalam upaya hukum melalui peninjauan kembali di Mahkamah Agung, para dokter dan tenaga medis khawatir akan ada yurisprudensi untuk menuntut dokter jika pengobatan yang diberikan tidak menyembuhkan pasien.
Dokter Dewa Ayu Sasiary Sp.OG bersama dengan dua orang rekannya, dr Hendry Siagian dan dr. Hendry Simanjuntak, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan melakukan malpraktek terhadap Julia Fransiska Maketey yang meninggal saat melahirkan. Dokter Ayu langsung ditangkap di Balikpapan, sementara dua koleganya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Proses peradilan Ayu menarik simpati sejumlah dokter di daerah. Rencananya, mereka akan mogok berpraktek besok, aksi itu merupakan susulan setelah adanya demo di sejumlah daerah yang difasilitasi oleh sejumlah wadah profesi dokter.
SUBKHAN