Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Djoko Munandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 14 miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Banten:Untuk emngejar program 100 Presiden Susilo bambang Yudhoyono, Gubernur Banten, Djoko Munandar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan bencana alam senilai Rp 14 miliar.Penetapan status tersangka ini setelah tim pemeriksa gubernur melakukan pemeriksaan maraton yang berakhir Jumat (17/12) malam sekitar pukul 20.30 Wib. "Setelah menerima laporan hasil penyelidikan dari tim pemeriksa, mulai malam ini terindiksi kuat keterlibatan gubernur dalam penyimpanangan dana ABPD Banten sebesar Rp 14 miliar. Untuk itu, mulai malam ini, Gubenur Banten kami tetapkan sebagai tersangka,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kemas Yahya Rahman. Kemas tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti kuat yang meningkatkan status gubernur Banten dari saksi menjadi tersangka. "Pokoknya bukti-bukti keterlibatan itu ada. Karena pemeriksaan ini bukan hanya malam ini saja melainkan sudah jauh-juah hari lalu,"katanya. Sebelumnya Gubernur Banten Djoko Munandar diperiksa sebagai saksi korupsi dana bencana alam sebesar Rp 14 miliar. Ia diperiksa selama dua hari Kamis (16/12) dan Jumat (17/12). Pemeriksaan pada hari ini, berlangsung selama sembilan jamBasumi Masyarif, Ketua Tim pemeriksa Gubernur mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Joko Munandar telah megakui kesalahanya dalam proses pencairan dana Rp 14 miliar. Dana tersebut, Rp 10,5 miliar diantaranya digunakan untuk pengadaan perumahan pribadi anggota dewan, dan Rp 3,5 miliar lagi diberikan untuk menunjang kegiatan anggota DPRD Banten. "Kami melihat ada konspirasi dalam pengucuran dana tersebut ini jelas melanggar aturan karena dana itu hanya bisa digunakan untuk menanggulangi dana bencana alam, kemiskinan dan hal-hal yang bersifat darurat,"katanya. Usai diperiksa Kuasa hukum Joko Munandar, Hendri Yosodiningrat menyatakan, kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai gubernur Banten tidak layak dijadikan tersangka karena bentuk pelanggaran yang dilakukan hanya merupakan pelanggaran administrasi, tidak tergolong bentuk kejahatan tindak pidana korupsi. Dana bantuan bancana alam Rp 14 miliar yang dialokasikan dalam pos pengeluaran Tak Tersangka APBD Banten 2003 diselewengan anggota DPRD Banten untuk kepentingan pribadi. Sebanyak Rp 10,5 miliar dana tersebut digunakan untuk dana tunjangan perumahan pribadi anggota Dewan, sedangkan Rp 3,5 miliar digunakan untuk dana tunjangan kegiatan Dewan, namun setelah diusut kejaksaan dana tersebut masuk ke kantong pribadi Panitia Anggaran DPRD Banten.Penggunaan dana Tak Tersangka (terduga) tersebut dinilai menyimpang aturan, seperti Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Tata Tertib DPRD (Pasal 114 Ayat 5) dan Keputusan DPRD Banten tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Banten.Pengucuran dana untuk tunjangan perumahan pribadi anggota Dewan yang diduga untuk memuluskan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur Banten 2003 itu merupakan inisiatif dari Gubernur Djoko Munandar. Dalam suratnya tanggal 14 April 2003 tentang Permohonan Persetujuan Pengeluaran Dana Tak Tersangka, Gubernur memohon persetujuan pimpinan Dewan untuk mengalihkan penggunaan dana bencana alam sebesar Rp 10,5 miliar untuk dana perumahan anggota DPRD Banten.Dana tunjangan untuk kegiatan Dewan juga dikucurkan berdasarkan inisitaif Gubernur Banten. Dalam surat tanggal 7 Februari, Gubernur Banten meminta persetujuan pimpinan DPRD secara tertulis untuk pencairan dana Rp 3,5 miliar guna membiayai kegiatan sosialisasi Kepmendagri. Melalui surat bernomor tanggal 7 Februari 2003 itu pimpinan DPRD menyetujui penggunaan dana Tak Tersangka itu.Kejaksaan Tinggi Banten sejak Rabu malam (1/12) lalu baru menahan Dharmano K Lawi, mantan Ketua DPRD Banten dan Muslim Djamaludin, mantan Wakil Ketua DPRD Banten, karena dituduh bertanggungjawab terhadap penyelewengan dana APBD Banten tersebut.Selain menahan Dharmono dan Muslim, Kejati juga menahan Tardian, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten dan Tuti Sutiah Indra, mantan Sekretaris Pantia Anggaran DPRD Banten. Sedangkan seorang tesangka lainnya Mufrodi Muchsin yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua DPRD Banten belum ditahan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri. Seharusnya Kejaksaan Tinggi Banten juga menahan Gubernur Djoko Munandar setelah mengubah statusnya.Faidil Akbar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.