TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa, dipastikan hadir sebagai saksi dalam persidangan pembobolan Bank Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sebelumnya, Bupati yang biasa disapa MKP itu dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menghadiri sidang.
Salah seorang jaksa penuntut umum, Zunaidi, menjelaskan MKP merupakan satu dari delapan orang yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Adapun terdakwa dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhamad, Surabaya, senilai Rp 52,3 miliar itu adalah mantan istri Yudi Setiawan, Carolina Gunadi.
Yudi Setiawan adalah Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang tersangkut sejumlah kasus, seperti kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) dan suap impor daging, juga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhamad. Namun, Yudi belum dijadikan tersangka. Yudi masih berstatus sebagai saksi yang akan didengar keterangannya bulan ini.
Menurut Zunaidi, dari delapan orang saksi, dua di antaranya sudah mengatakan akan hadir, termasuk MKP. "Bupati Mojokerto sudah konfirmasi hadir," kata Zunaidi yang ditemui Tempo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 21 November 2013. Namun, hingga pukul 12.30 WIB, MKP belum terlihat di pengadilan. Bahkan, hingga menjelang pukul 13.00 WIB, persidangan yang akan dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Fauzi belum dimulai karena menunggu selesainya sidang lain.
Dalam konferensi pers di kantornya Selasa, 19 November 2013, MKP membantah menerima uang dari Carolina maupun Yudi Setiawan. Sejak menjabat Bupati Mojokerto pada Agustus 2010, Yudi tidak pernah mendapat proyek di Kabupaten Mojokerto. “Saya tidak pernah menerima yang dari Carolina maupun Yudi,” kata MKP.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan MKP dipanggil sebagai saksi terkait dengan pengadaan alat peraga pendidikan. Namun Nurcahyo mengaku tidak tahu secara detail peran MKP karena kasus itu ditangani Kejaksaan Agung.
AGITA SUKMA LISTYANTI