TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial masih terus melakukan pemeriksaan atas anggota majelis hakim PK dalam kasus Sudjiono Timan. Pemeriksaan atas hakim Sri Murwahyuni ini tak hanya berkaitan dengan proses PK dan dissenting opinion Sri dalam sidang tersebut, tapi juga terkait dengan dugaan suap terhadap majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi tersebut.
"Soal dissenting opinion dan informasi suap. Kami ingin dapat informasi tentang itu," kata Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2013.
Akhir September 2013 lalu, KY telah memeriksa hakim agung Sri Murwahyuni. Sri diketahui memberikan dissenting opinion dalam sidang PK buron terpidana korupsi Sudjiono Timan.
Dalam sidang PK yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dan beranggotakan Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sophian Martabaya, dan Sri Murwahyuni, majelis hakim membatalkan vonis kasasi yang menghukum Sudjiono Timan 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar yang terbukti korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Putusan dan proses pengajuan PK dianggap janggal karena berdasarkan Surat Edaran MA, PK hanya bisa diajukan oleh terpidana. Sedangkan PK Sudjiono diajukan oleh orang yang mengklaim sebagai istrinya.
Sampai saat ini KY mengku belum bisa memastikan kapan akan memeriksa empat hakim agung lainnya.
KHAIRUL ANAM
Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA