TEMPO.CO, Semarang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Semarang menemukan adanya ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Baliho dan spanduk bergambar calon anggota legislatif itu hingga kini masih terpasang di berbagai tempat di sudut-sudut Kota Semarang.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Sri Wahyu Ananingsih menyatakan, setelah melakukan inventarisasi, ditemukan sebanyak 171 baliho bergambar calon anggota DPR/DPRD melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. “Seharusnya baliho maupun reklame itu dicopot,” kata Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2013.
Dari 171 baliho yang melanggar aturan tersebut, paling banyak adalah baliho bergambar calon anggota legislatif Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Perinciannya, baliho Partai Demokrat 37 buah bergambar caleg DPR bernama Agus Hermanto bersama caleg DPRD Jawa Tengah bernama A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Sedangkan calon anggota legislatif terbanyak melanggar yang kedua adalah caleg DPRD Jawa Tengah dari PDI Perjuangan bernama Bona Ventura dan caleg DPR dari PDI Perjuangan Juliari P. Batubara.
Berdasar Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013, alat peraga kampanye berbentuk baliho/papan reklame hanya boleh dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD. Baliho parpol hanya memuat gambar dan foto, lambang parpol, nomor urut parpol, dan foto pengurus parpol yang bukan caleg. Boleh juga berisi visi, misi, dan program parpol.
Panwaslu sudah mengirim surat kepada KPU Kota Semarang berisi data pelanggaran-pelanggaran itu. “Kami minta agar KPU menindaklanjuti dengan surat peringatan kepada parpol untuk mencopot sendiri baliho yang melanggar,” katanya.
Ketua KPUD Jawa Tengah, Joko Purnomo, menyatakan sudah menetapkan zona-zona pemasangan alat kampanye di setiap desa di Jawa Tengah. Namun, hingga kini, penetapan zona itu belum diputuskan secara legal formal. “Yang jelas, jajaran KPUD dan pemda selaku pemilik lokasi sudah menyepakati zona-zona kampanye,” kata Joko.
ROFIUDDIN