TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie untuk diperiksa saksi dalam kasus korupsi proyek Hambalang pada hari ini, Selasa, 22 Oktober 2013. Marzuki Alie dijadwalkan datang pada pukul 09.30 WIB.
"Dia (Marzuki) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK, saat dihubungi, Selasa, 22 Oktober 2013.
Johan mengatakan penyidik memanggil Marzuki karena membutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pemberian hadiah terkait proyek Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Pemeriksaan besok merupakan yang pertama kalinya untuk politikus Partai Demokrat tersebut. Padahal nama dia pernah juga disebut oleh M. Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dalam proyek Hambalang.
Marzuki yang dikonfirmasi menyatakan siap memenuhi pemeriksaan penyidik KPK tersebut. "Insya Allah saya akan datang. Intinya, saya akan bantu KPK sepanjang yang saya tahu," kata Marzuki melalui pesan pendek, Senin malam, 21 Oktober 2013.
Pada Jumat, 22 Februari 2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas juga diduga menerima janji seratusan miliar dalam beberapa proyek.
ALI AKHMAD
Terpopuler:
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Sel Dirazia, Nazaruddin: Ini Guantanamo Indonesia
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari
Atut Tak Gunakan Gelar Ratu di Paspor