TEMPO.CO, Medan - Pencoblosan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 3 di Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, batal dilaksanakan. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah menjadwalkan pencoblosan akan dilakukan hari ini, Jumat, 11 Oktober 2013.
Ketua KPU Dairi Feriyanto Sitohang mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pencoblosan ulang terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi tersebut akan diselenggarakan Kecamatan Silima Pungga-pungga. “Kami memutuskan untuk membatalkannya, karena pertimbangan keamanan,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2013.
Menurut Feriyanto, bentrokan yang terjadi antara warga dan polisi kemarin malam telah mengakibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami tekanan mental dan psikologis. ”Mereka belum siap melaksanakan pemilihan ulang di TPS yang bermasalah itu," ujar Feriyanto.
Feriyanto mengatakan, masih ada waktu untuk menyelenggarakan pencoblosan ulang di TPS 3 di Kelurahan Parongil. Sebab, pencoblosan ulang boleh dilakukan tujuh hari setelah pencoblosan pertama. "Sambil menunggu situasi kembali kondusif," ucap dia.
Feriyanto mengatakan, hari ini KPU Dairi berencana akan melakukan pertemuan dengan PPK untuk membicarakan kapan pencoblosan ulang akan digelar.
Dia berharap pencoblosan ulang segera bisa dilaksanakan agar seluruh tahapan persiapan bisa berjalan sesuai agenda. Sebab, kotak suara akan berpindah dari TPS ke PPS pada 11-12 Oktober. Kemudian ke PPK tanggal 13-14 Oktober, lalu ke KPU pada 15-16 Oktober. Diperkirakan, pada 15-16 Oktober 2013, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara dan mengumumkan pemenang pilkada Dairi secara resmi.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sudah megetahui ditundanya pencoblosan di TPS 3 di Kelurahan Parongil. "Kami setuju ditunda hingga situasi benar-benar tenang,” ucap Ketua Panwaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan kepada Tempo.
Sebanyak 365 pemilih akan diundang kembali untuk melakukan pencoblosan. Pelanggaran yang terjadi di TPS 3 lebih karena kesalahan petugas pemungutan suara. Sebab petugas KPPS menulis nomor urut pemilih di kertas surat suara. ”Itu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang," tutur Syafrida.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi diikuti oleh empat pasangan calon, yakni pasangan inkumben Johny Sitohang-Irwansyah Pasi, Pasiona Sihombing-Insanuddin Lingga, Parlemen Sinaga-Renfil Capa, dan pasangan Luhut Matondang-M. Lingga.
SAHAT SIMATUPANG
Berita Terpopuler
Sebut Tak Tahu Bunda Putri, Luthfi Dimarahi Hakim
Ditanya Soal Proyek, Airin: Terima Kasih!
Soal Calon First Lady, Prabowo: Tunggu Saja
SBY: Saya Bukan Pejabat Kacangan
Orang Dekat Gubernur Atut, Ratu Irma, Ditahan