TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir rekening pribadi Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. "Memang benar ada pemblokiran rekening milik tersangka AM," kata Johan di kantornya, Kamis, 10 Oktober 2013.
Johan mengatakan, pemblokiran rekening mantan pengacara tersebut dilakukan Rabu lalu. Namun Johan menolak menyebutkan jumlah duit di dalam rekening itu. "Beberapa waktu lalu, tim melakukan penelusuran aset dan dilanjutkan pemblokiran rekening, Rabu kemarin," kata dia.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah, yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Selain Akil, KPK juga sudah menetapkan politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau, sebagai tersangka.
Otto Hasibuan, pengacara Akil, mengatakan rekening koran yang diblokir KPK itu ada di Bank Rakyat Indonesia. Menurut dia, rekening itu berisi deposito yang berasal dari gaji Akil.
Oleh karena itu, kata Otto, pihaknya keberatan karena pemblokiran tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara. "Kalau misalkan itu terkait pencucian uang, silakan, tapi kan belum ada pasal itu, jadi Pak Akil merasa kurang relevan."
TRI SUHARMAN
Berita Terkait:
Wahidin Halim Pernah Larang Atut Recoki Tangerang
Pengamat Curiga Perusahaan Akil Mochtar Abal-abal
Ganja di Meja Akil Diduga Kelas Mahal
Narkoba di Meja Akil Dibungkus Plastik Obat MK-RI