TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 75 ribu lebih Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi terancam tak bisa mendapatkan amnesti dari Pemerintah Arab Saudi. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, proses amnesti pengurusan dokumen administrasi ini terkendala lantaran lambatnya proses yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.
"Dari sisi Indonesia semua proses sudah berjalan lancar dan cepat, tapi pengurusan terkendala di jawatan imigrasi Arab Saudi," kata Jumhur saat dihubungi, Rabu, 18 September 2013.
Menurut Jumhur, proses pengurusan berkas amnesti di jawatan imigrasi Arab Saudi sangat terbatas. Arab Saudi hanya menyediakan satu hari saja untuk TKI asal Indonesia, yaitu hanya pada hari Kamis. Jumlah yang dilayani pun sangat sedikit. Rata-rata satu hari hanya melayani pengurusan 200 berkas. Padahal, kata Jumhur, jumlah TKI yang sudah mendapat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari pemerintah melalui KBRI dan Konsulat Jenderal mencapai 88 ribu.
Berdasarkan data BNP2TKI, dari 88 ribu TKI yang sudah mendapat SPLP sebagai jaminan dari pemerintah Indonesia, belum sampai 10 persen yang bisa menuntaskan pengurusan amnesti. Hingga 7 September 2013, baru tercatat 763 TKI yang sudah mengurus amnesti dan menyatakan akan pulang ke tanah air. Sedangkan TKI yang sudah memperoleh amnesti dan melanjutkan bekerja di Arab Saudi hingga 12 September baru tercatat 5.752 orang. "Jumlah ini masih jauh dari yang kami harapkan, belum sampai 10 persen."
IRA GUSLINA SUFA
Terhangat:
Miranda Goeltom | Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Info Haji
Berita Terpopuler:
Hercules Minta Penyiksa Pedagang Kopi Ditembak
Banyak Wajah Asing Menjenguk, Dul Bertanya ke Maia
Jokowi Stop Mal, DPRD: Orang Kaya Jangan Dilupakan
Vanny Eks Pacar Freddy Budiman Ditangkap Polisi
Begini Rekaman CCTV Pembunuhan Sisca Yofie