Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Segera Dilantik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah hari raya Idul Fitri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004-2009, yang dipimpin Anwar Nasution, menurut Menter Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, akan segera mengucapkan sumpah. Ketua Mahakamah Agung Bagir Manan, yang akan membacakan sumpah itu di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keputusan melantik sumpah, diputuskan setelah sidang pembacaan putusan perkara Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan BPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/11).Menurut Yusril,, Putusan MK didasarkan atas kesimpulan hakim majelis bahwa proses pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu presiden juga tidak terbukti mengabaikan kewenangan DPD. Implikasi dari putusan itu, anggota BPK yang diketuai oleh Anwar Nasution dinyatakan sah.Putusan MK menyatakan untuk menolak secara keseluruhan permohonan pemohon dan menyatakan putusan sela MK tidak berlaku lagi. Putusan sela pada sidang sebelumnya memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan Keputusan Presiden No 185/M tahun 2004.Putusan MK dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Jimmly Asshiddiqie itu tidak dicapai dengan suara bulat. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh tiga hakim konstitusi. Mereka adalah Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan dan Harjono. Hakim Mukthie dan Maruarar berpendapat bahwa seharusnya MK mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa Keppres No. 185/M Tahun 2004 batal demi hukum. Sedangkan Hakim Harjono berpendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dan bukan ditolak, karena terjadi error in persona.Gugatan Keputusan Presiden Megawati Sukarno Putri, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Pengajuannya didasarkan pada hasil sidang paripurna ke-10 DPD tanggal 4 November 2004. DPD merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar oleh Keppres tersebut.Menurut DPD, seharusnya pihaknya dimintai pertimbangan mengenai pembentukan anggota BPK, namun hal itu tidak dilakukan. Dasar gugatan DPD adalah Pasal 23F ayat (1) UUD 1945. Didalamnya disebut bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.Pertimbangan yang digunakan MK ketika memutuskan perkara ini adalah bahwa dalam Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan UU. Dengan demikian, maka menurut MK pelaksanaan Pasal 23F UUD 1945 harus diatur dengan UU.Sampai akhir masa jabatan BPK tanggal 8 Oktober 2003, UU yang dimaksud dan DPD belum terbentuk. Padahal menurut UUD 1945, DPR harus segera mengganti BPK. Ada dua pilihan langkah yang dapat diambil DPR. Menunggu terbentuknya DPD dan UU yang dimaksudkan Pasal 23G UUD 1945 atau melaksanakan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945.DPR memutuskan untuk memilih opsi yang kedua. Berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi, “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Mengenai BPK masih diatur oleh UU No. 5 Tahun 1973.Proses pemilihan anggota BPK itu telah selesai pada tanggal 2 Juni 2004. Sedangkan DPD baru dilantik pada tanggal 1 Oktober 2004. Hakim Mukthie dan Maruarar dalam dessenting opinionnya menyebut bahwa alasan DPR untuk menggunakan UU No.5 Tahun 1973 karena DPD belum terbentuk dan UU BPK baru yang diamantkan Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 tidaklah tepat. Sebab menurut keduanya UUD 1945 telah mengatur tentang mekanisme pemilihan dan pengangkatan anngota BPK yang sama sekali berbeda dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 sebelum perubahan Menurut kedua hakim konstitusi tersebut, Keppres yang memperpanjang masa jabatan BPK periode 1998-2003 dan persetujuan DPR, merujuk pada UUD 1945 dan perubahannya. Jadi bukan UUD 1945 sebelum perubahan yang menjadi dasar hukum UU No.5 Tahun 1973. Alasan DPR tidak meminta pertimbangan DPD karena DPD belum terbentuk menurut kedua hakim itu juga tidak tepat. Karena DPD sudah eksis sejak termuat dalam Konstitusi jo UU Susduk No.22 Tahun 2003. Lagipula pada tanggal 5 Mei 2004 KPU telah mengumumkan anggota terpilih DPD. Atas dessenting opinion tersebut, kuasa DPD I Wayan Sudirta mengaku lega.”Saya lega terhadap dissenting oponion Maruarar Siahaan,” ujar I Wayan. Alasannya, hal tersebut menunjukkan bahwa pendapat DPD bukanlah pendapat pribadinya sendiri. Karenanya ternyata ada hakim yang mempunyai pendapat yang sama. Namun ia mengakui tidak menyatakan lega atas keputusan MK, tetapi menerima dan menghormati keputusan tersebut. Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh kuasa DPD I Wayan Sudirta, Ruslan Wijaya, Anthony C. Sunarjo, Muspani dan Marwan Batubara. Ketua BPK Satrio B Joedono, Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Paskah Suzeta yang mewakili DPR. Indriani Dyah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

15 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

16 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

17 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

18 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

18 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.