TEMPO.CO, Jakarta - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat hari ini ke Surabaya, Jawa Timur, untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pemulihan hak pencalonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. "Kami sudah tiba di Surabaya. Akan berkonsolidasi dan segera rapat pleno," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada Tempo, Jumat, 2 Agustus 2013.
KPU Pusat memutuskan untuk memulihkan hak pencalonan Khofifah-Herman di pemilihan Gubernur Jawa Timur menyusul putusan DKPP. KPU Pusat juga ditugaskan sementara mengambil alih KPU Jawa Timur. KPU Pusat akan bertemu anggota KPU Kabupaten dan Kota untuk konsolidasi. Ferry belum mengetahui sampai kapan KPU Pusat mengambil alih tugas KPU Provinsi Jawa Timur. "Dalam tempo sesingkat-singkatnya," katanya.
Selain itu, KPU Pusat juga akan menangani persoalan surat suara, memastikan dalam surat yang baru pasangan Khofifah-Herman sudah tercantum. Ferry mengatakan, ia belum mengetahui progres pengadaan surat suara di Jawa Timur, apakah sudah sampai tahap penetapan pemenang tender atau belum. "Itu yang akan kami cari tahu," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, mengatakan lembaganya akan memantau kerja KPU Pusat di Jawa Timur. Badan Pengawas berkewajiban memastikan KPU Pusat menjalankan perintah DKPP. "Segera setelah perintah DKPP dilaksanakan, tugas mereka selesai," kata Muhammad. Dua anggota KPU Pusat yang tak ikut ke Surabaya adalah Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman. Hadar tengah dinas ke Jepang, sementara Arief sedang cuti untuk umrah.
ANANDA BADUDU