TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Ahmad Fathanah sering mengaku sebagai pejabat utusan Luthfi Hasan Ishaaq saat melobi pejabat Kementerian Pertanian. Dia juga membawa-bawa jabatan Luthfi sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
"Iya, dia menyebutkan nama Luthfi Presiden PKS," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syukur Irwantoro, saat menjawab pertanyaan hakim Made Hendra dalam sidang Luthfi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 Juli 2013.
Syukur mengatakan, mulanya Fathanah menemuinya di Bogor untuk menanyakan soal kemungkinan penambahan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Syukur menyarankan agar Fathanah mengikuti prosedur Kementan.
Tiga pekan kemudian, Fathanah kembali mendatangi Syukur di kantornya. Saat itu, Fathanah mengatakan bahwa dirinya merupakan utusan Ustaz Luthfi, yang merupakan Presiden PKS.
Syukur mengetahui jika menterinya, Suswono, merupakan anggota Dewan Syuro PKS. Meski demikian, dia mengaku tak terpengaruh dengan hal ini. Dia beralasan, Suswono berulang kali memperingatkan dia untuk tak mengabulkan permintaan apapun atas nama partai. "Pak Menteri selalu mengatakan, setiap ada yang membawa partai, tolak saja, karena itu menunjukkan dia tidak profesional," ujarnya.
Pengajuan penambahan kuota impor daging sapi oleh Indoguna untuk 2012 dan 2013 memang tak dikabulkan oleh Kementan. Kementan beralasan bahwa ini tak sesuai dengan peraturan. "Permohonannya tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian," kata Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan, Suharyono.
Belakangan Fathanah tertangkap usai menerima sejumlah uang dari Indoguna Utama. Luthfi menyusul dicokok KPK.
Dalam kasus ini, Luthfi dituding menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono, yang juga merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan Fathanah disebut menghubungkan Luthfi dengan Elizabeth, termasuk menerima duit darinya.
Luthfi dan Fathanah juga didakwa melakukan pencucian uang. Jaksa KPK menduga Luthfi telah mencuci uang sejak menjabat sebagai anggota DPR pada 2004. Sedangkan Fathanah diduga mencuci uang mulai 2011.
NUR ALFIYAH
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
Jokowi Blusukan: `Pemerintah Kebobolan`
Dipaksa Minta Maaf, Ahok Telpon Haji Lulung
Dahlan Iskan Bakal Calon Presiden dari Demokrat
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
Jokowi Ikut Konvensi? Demokrat: Tidak Ingat