TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikeras mempertahankan pasal dalam Peraturan KPU yang mengharuskan calon legislator melaporkan dana kampanye. Usul tersebut ditentang oleh Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat karena dinilai tak sesuai dengan Undang-undang.
"Naskah peraturan KPU tegas mengatur caleg harus laporkan dana kampanye," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah pada Senin 29 Juli 2013.
Dalam naskah peraturan KPU tentang Dana Kampanye, Komisi mengharuskan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten, serta Kota menyusun laporan keuangan dana kampanye. Laporan itu disampaikan dalam bentuk laporan awal, akhir dan, dan berkala. KPU juga mengharuskan calon membuat laporan kegiatan kampanye.
Ferry mengatakan usul tersebut akan dibahas kembali bersama Komisi Pemerintahan DPR. Dalam pembahasan tersebut, Komisi berupaya memahami maksud pembuat Undang-undang. Komisi membantah pendapat Dewan yang menyatakan usul tersebut secara teknis tak mungkin dilaksanakan. "Nanti mekanismenya diatur. Bukan ribuan calon melapor sekaligus," ujarnya.
ANANDA BADUDU
Topik Terpanas:
Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014
Berita Terpopuler:
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu