TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pengadaan simulator surat izin mengemudi, Irjen Djoko Susilo, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa, 16 Juli 2013. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah terdakwa korupsi Wisma Atlet SEA Games XXVI, Muhammad Nazaruddin.
Pada sidang sebelumnya, Jumat lalu, 12 Juli 2013, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai oleh Roni menghadirkan 17 saksi, termasuk penyidik KPK Komisaris Polisi Novel Baswedan dan empat penyidik lainnya.
Pada sidang Jumat lalu, Ketua KPK Abraham Samad juga hadir dalam persidangan tersebut. Kehadiran Samad sempat memicu reaksi dari hakim ketua Suhartoyo karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.
Dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM, Djoko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Djoko didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jeratan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
FAIZ NASHRILLAH
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan
Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang
Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania
Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire
Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor