Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Indikasi Penyebab Rusuh Tanjung Gusta

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang petugas mengamati Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan yang terbakar akibat kerusuhan (11/7). Kerusuhan ini menyebabkan kaburnya para napi di penjara tersebut. ANTARA/Irsan Mulyadi
Seorang petugas mengamati Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan yang terbakar akibat kerusuhan (11/7). Kerusuhan ini menyebabkan kaburnya para napi di penjara tersebut. ANTARA/Irsan Mulyadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo membentuk tim khusus untuk mengungkap motif di balik kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, pada Kamis, 11 Juli 2013. 

"Presiden minta apakah memang murni ketidakpuasan narapidana atas listrik dan air yang putus, atau ada unsur lainnya," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Mochamad Sueb, timnya akan bergerak mengusut penyebab kerusuhan mulai Senin, 15 Juli 2013. Ia berkilah penyelidikan yang dilakukan berdekatan dengan peristiwa kerusuhan, akans angat sensitif. “Nanti malah kontraproduktif,” kata Sueb.

Berikut ini 4 dugaan penyebab kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, yang menelan 5 korban tewas itu.

1. Karena Krisis Listrik dan Air

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Joko Suyanto menduga aksi pembakaran yang dilakukan narapidana di Lapas Tanjung Gusta akibat kemarahan para napi yang kecewa lantaran pasokan air dan listrik macet selama beberapa hari ini. Padamnya listrik dikarenakan gardu di wilayah tersebut terbakar. 

"Memang benar ada listrik padam, sudah diantisipasi dengan adanya Genset, namun kapasitasnya tidak mencukupi," kata Joko saat menggelar konferensi pers di kantornya Jum'at 12 Juli 2013. Joko juga mengatakan mengatakan, hanya fasilitas kantor yang mengalami kerusakan parah, sedangkan kondisi penjara tidak rusak.

Sebelumnya, seorang petugas minta namanya tidak disebutkan, menuturkan, kerusuhan bermula dari padamnya aliran listrik menjelang berbuka puasa. Para narapidana, kata petugas berbaju kaos hitam, mengatakan, para napi meminta aliran listrik dinyalakan. "Memang ada genset tapi saat dinyalakan mati," kata dia.

Senior Manager Humas PLN Bambang Dwiyanto mengakui aliran listrik di sekitar Lapas Tanjung Gusta Medan padam, Kamis itu. "Ada kabel di gardu listrik Tanjung Gusta yang putus, listrik padam sejak sekitar jam 09.00 kemarin," ujarnya saat dihubungi, Jumat 12 Juli 2013.

Gardu tersebut, kata Bambang, berupa sebuah bangunan berukuran 3x3 meter yang berada di dekat Lapas. Saat normal, gardu ini memasok listrik untuk Kelurahan Tanjung Gusta dan kelurahan lain di Kecamatan Helvetia, Medan. Hanya saja, Bambang menyayangkan bila padamnya listrik dikaitkan dengan kerusuhan di Lapas. Sebab, menurut Bambang, Lapas Tanjung Gusta memiliki fasilitas genset darurat.

2. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyatakan persoalan yang menyebabkan kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta tidak semata-mata terputusnya aliran listrik dan air. “Ini tentang penerapan PP 99 Tahun 2012,” kata Amir dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2013.

Terputusnya air dan listrik, kata Amir, hanya salah satu dari sekian banyak pemicu kerusuhan tersebut. Keberatan tentang penerapan peraturan tersebut, diungkapkan dalam dialog yang ia lakukan bersama warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Amir menilai, keberatan tersebut merupakan suara yang mewakili seluruh narapidana di Indonesia.

Pada Juni 2013, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 yang berisi pengetatan remisi untuk narapidana. Peraturan pengetatan remisi ini hanya berlaku untuk tindak pidana luar biasa, seperti narapidana korupsi, kasus narkotika dengan hukuman lebih dari 5 tahun, kasus pembalakn liar, dan kasus terorisme.

Peraturan pemerintah yang Amir undangkan pada Juni 2013 ini belum baik dalam pemahamannya. Sehingga Amir menganggap wajar jika banyak yang memprotes isi peraturan tersebut. Dengan adanya peraturan tersebut, banyak narapidana yang merasa dihukum dua kali. “Sudah dijatuhi hukuman, lalu tidak ada remisi,” ujar Amir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mengatasi hal tersebut, dalam jangka pendek, Amir akan memberlakukan peraturan tersebut dikaji lebih lanjut untuk narapidana yang sudah mendapat vonis setelah peraturan berlaku. “Untuk yang dapat vonis sebelum itu, berlaku peraturan yang lama,” kata dia.



3. Fasilitas yang Minim

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat menyatakan, penyebab kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta karena minimnya fasilitas. “Itu masalah utamanya, bukan soal peraturan pengetatan remisi,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 13 Juli 2013. Martin juga sempat mengunjungi ke Tanjung Gusta dan berdialog dengan narapidana pada Sabtu lalu.

Saat bertemu para napi, Martin menceritakan, memang ada sebagian napi yang mengeluhkan peraturan pemerintah tentang pengetatan remisi. “Tapi tidak semua napi Tanjung Gusta mengeluhkan peraturan itu,” ujarnya. Penolakkan para napi terhadap peraturan pengetatan remisi, kata dia, juga disebabkan karena ketidaktahuan napi.

Saat berkunjung ke Tanjung Gusta, Martin melihat langsung minimnya fasilitas Lapas. Di sana, kata dia, kamarnya berjumlah ratusan namun fasilitasnya sangat kurang. “Gara-gara air mati, kotoran di mana-mana, wajar napi mengamuk,” katanya. Selain itu, di Lapas ini hanya ada 1 generator pembangkit listrik. “Ukurannya sangat kecil, tidak mampu mengalirkan listrik untuk seluruh lapas.”

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Rantam Sariwanto membenarkan salah satu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 adalah penambahan dan perbaikan fasilitas Lapas di seluruh Indonesia. Tapi ia menyangkal anggaran untuk program itu mencapai Rp 1 triliun seperti yang diberitakan selam ini.

"Anggaran yang turun saat itu hanya Rp 710 miliar," kata Bambang lewat sambungan telepon, Sabtu malam, 13 Juli 2013. Anggaran tersebut tak sepenuhnya dipakai untuk pembangunan LP dan rumah tahanan baru, tapi juga untuk penanggulangan bencana di Padang. "Khusus untuk LP baru Rp 306 miliar."



4. Sipir Memicu Rusuh

Seorang narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Marwan alias Wak Genk alias Nanong, mengungkapkan bahwa awal mula kerusuhan yang berbuntut pembakaran di lapasnya dipicu oleh sikap seorang sipir bernama Nasution.

“Ratusan narapidana yang kesal karena di lapas tidak air membuncah ketika petugas sipir itu menghalau mereka,” kata Marwan, yang mengaku didapuk jadi juru bicara narapidana di lapas itu, kepada Tempo. Wak Genk satu di antara 14 terpidana terorisme dan perampokan CIMB Niaga yang menghuni lapas itu sejak Agustus 2011. Dalam kasus itu, ia divonis 12 tahun penjara.

Wak Genk menuturkan, pada awalnya ratusan narapidana--sebagian besar penghuni lantai 3 Blok A-F--berkumpul di depan lapangan dekat musala di dalam lapas itu menjelang magrib. Mereka gelisah karena seharian tidak mendapat pasokan air akibat padamnya listrik. “Ada yang mau salat dan mandi, tidak bisa. Jadi, mereka banyak yang kesal,” katanya.

Di tengah situasi seperti itu, kata Wak Genk, tiba-tiba datang sipir Nasution. Sipir itu langsung memerintahkan narapidana untuk apel dan kembali ke sel. Nada bicara sipir itu menyulut amarah ratusan napi. “Mereka kesal, lalu berteriak dan membentak sipir tersebut,” katanya. Narapidana juga mengejarnya.

Tempo belum berhasil menemui sipir Nasution yang disebutkan oleh Marwan. Kepala LP Tanjung Gusta, Mujiantro Waluyo Raharjo, membenarkan ada sipir bernama Nasution. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Budi Sulaksana, berkukuh pemicu kerusuhan di lapas hanya persoalan macetnya pasokan air. “Saya tak tahu kalau pemicu kerusuhan seorang sipir bernama Nasution,” katanya.



PRAGA UTAMA | SAHAT SIMATUPANG | SOETANA MONANG | ANANDA BADUDU | MUSTAFA SILALAHI | BOBBY CHANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

14 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

16 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

16 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

18 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

19 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

20 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

20 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

38 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.