TEMPO.CO, Jakarta - Konvensi Partai Demokrat untuk memilih calon presiden tidak boleh diikuti oleh orang yang menjadi tersangka dari kasus kriminal apapun. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan, inilah yang menyebabkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum tidak bisa mengikuti konvensi.
"Apalagi KPK tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan," kata Ramadhan ketika ditemui sebelum rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 12 Juli 2013. Ramadhan mengatakan lebih baik Anas berkonsentrasi dengan kasusnya.
Baca Juga:
Ramadhan menuturkan aturan tersangka tidak boleh ikut konvensi tidak hanya berlaku bagi Anas saja tetapi juga untuk yang lain. Bila diizinkan, kata dia, akan menjadi kontraproduktif bagi peserta yang terpilih di konvensi.
Sedangkan bila tokoh tersebut masih menjadi terduga kasus, Ramadhan mengucapkan, masih boleh ikut konvensi. "Kalau terduga tak boleh, tuduh saja semua orang biar tidak ada yang berhasil ikut konvensi," ucap Ramadhan.
Politikus Demokrat yang dekat dengan Anas, Gede Pasek Suardika mengatakan bila mantan ketua umum itu tidak berminat ikut konvensi. "Saya dengar malah mau buka konveksi," kelakarnya. Dia mengatakan, saat ini Anas lebih berkonsentrasi di organisasi masyarakat, Pergerakan Indonesia.
Pasek juga berencana untuk ikut Pergerakan Indonesia. Dia yakin partai tidak melarangnya berorganisasi.
Baca Juga:
Pada 22 Februari 2013, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
SUNDARI
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Baca Juga:
Ini Pengakuan Penulis Buku SD 'Porno' Anak Gembala
Alex Noerdin Batal Jadi Gubernur Sumatera Selatan
Sefti Ingin Jenguk Fathanah di Bilik Asmara