Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

image-gnews
Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Pabrik Holcim. wikimedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Louise Betti Silitonga, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Louise dianggap mengeluarkan putusan sesat. Pelapornya, Samuri, 46 tahun, buruh PT Holcim, yang dihukum empat bulan penjara lantaran dituduh mencuri besi perusahaannya. “Padahal saya tak pernah mencuri,” kata Samuri, 48 tahun, saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Senin, 8 Juil 2013.

Kasus ini berawal dari aktivitas Samuri memungut material bekas tanpa izin di sekitar kantornya. Bekas pegawai di bidang pengawasan air limbah itu hendak membuat kolam ikan yang berfungsi sebagai tanggul limbah di kantornya. Dia mengaku merasa peduli pada tempatnya bekerja selama 22 tahun itu, sehingga membuatkan tanggul limbah. Untuk mempercantik tembok tanggul, Samuri mengumpulkan bola-bola besi bekas seukuran kelereng di sekitaran kantornya.

Pada Januari 2012, Samuri ditangkap penyidik Kepolisian. Kepada penyidik, dia menceritakan alasannya mengambil bola-bola besi. "Hanya untuk dipakai di kolam, tak dibawa pulang," kata dia. Tapi keterangannya tak masuk berita acara pemeriksaan. Sidang perdana Samuri berlangsung pada 24 April 2012. Majelis hakim dalam sidang ada dua orang, yakni hakim Imanuel Ari Budiharjo dan Agustina Dyah.

Dua hakim itu, menilai perkara Samuri sebaiknya tak dilanjutkan. Imanuel mengatakan perkara Samuri adalah kasus sendal jepit. Agustina mengatakan Samuri harus dikembalikan ke perusahaan. Tapi dalam empat kali persidangan, dia dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan, dengan vonis yang jauh berbeda, yaitu mencuri dompet dan ponsel. "Padahal sebelumnya saya dituduh mencuri bola-bola besi," kata Samuri.

Menurut Samuri, vonis itu hanya dibacakan satu hakim, yaitu Louise. Dua hakim yang mengadili di sidang-sidang sebelumnya, Imanuel dan Agustina, tak hadir. Usai pembacaan vonis, Samuri tak diberi salinan vonis. Upaya Peninjauan Kembali dan Kasasi diajukan Samuri ditolak. Samuri akhirnya mengadu ke KY.

Kepala PN Cibinong, Sudjatmiko, membantah Samuri disidang oleh hakim tunggal. Tapi dia belum bisa berkomentar banyak soal tuduhan Samuri yang yakin vonisnya berbeda dengan dakwaan. "Kalau itu saya belum tahu, belum saya dalami," kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013. Sudjatmiko yang baru dua bulan mengepalai PN Cibinong itu mengatakan KY sudah pernah datang dan mengklarifikasi hakim yang menyidang Samuri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Informasi yang saya dapat, KY pernah datang ke sini jauh sebelum saya menjabat di sini," kata Sudjatmiko.

Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan akan menindaklanjuti laporan Samuri yang baru masuk pada hari ini, Senin, 8 Juli 2013, itu. Dia mengaku lembaganya sudah memeriksa semua pihak, dan hasilnya akan dibahas dalam rapat pleno komisioner. "Saya hanya mengingatkan, KY tak bisa mengubah putusan karena itu wewenang badan peradilan," kata dia saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2013.

MUHAMAD RIZKI

Topik Terhangat
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Bencana Aceh

Baca juga:
Sambut Ramadan, Peziarah Makam Gus Dur Meningkat

Haidar: Mari Jadikan Puasa Kita Puasa Spiritual

Menteri Agama: Ada Kemungkinan Awal Puasa Berbeda

Awal Ramadan, Gontor Tak Tunggu Pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Kisah Sugianto Penjual Ginjal Demi Ijazah Anak

28 Juni 2013

Sugiyanto (kiri) bersama anaknya Sarameilanda Ayu membawa poster dalam aksi jual ginjal di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Dasril Roszandi
Kisah Sugianto Penjual Ginjal Demi Ijazah Anak

Ayu mengisahkan kronologi penahanan ijazahnya oleh pihak pondok.