Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

image-gnews
AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Iklan

TEMPO.COMojokerto - Nur Indah Mustika Sari, 26 tahun, bersama ibunya, Kastiah, 50 tahun, dan adik bungsunya, HTW, 19 tahun, diduga korban rekayasa kasus. Sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Mojokerto, 4 Juni 2015, Indah terpaksa menyusui anaknya yang masih berusia 4 bulan, Nauval Afkar Saki, di LP tersebut. Hampir tiap hari, Nauval dibawa suami Indah, Joni Apriansah, 27 tahun, dan ayah Indah, Heri Sulaiman, 57 tahun, ke LP agar bisa mendapatkan ASI. 

“Kasus yang menimpa istri dan kedua anak saya ini penuh rekayasa,” kata Heri, Rabu, 10 Juni 2015. Heri menceritakan, kasus yang dituduhkan kepada tiga anggota keluarganya itu bermula saat HTW jadi korban pemerkosaan oleh temannya, Dany, 21 tahun, yang tinggal satu daerah, yakni Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada 2012. 

“Anak saya (HTW) disetubuhi berkali-kali sejak 2011 dan baru ketahuan tahun 2012,” ucap Heri. Menurut Heri, HTW tak berani bercerita kepada dia dan istrinya karena diancam Dany, yang di dasa setempat dikenal nakal dan suka melecehkan wanita. “Anak saya juga diancam akan dicemarkan nama baiknya jika cerita,” ujar Heri. 

Menurut Heri, kedekatan Dany dengan HTW bermula saat keduanya sama-sama mengaji di sebuah taman pendidikan Al-Quran di desa setempat. “Lalu Dany hampir tiap hari mengantar anak saya ke sekolah, tapi mereka enggak pacaran,” tutur Heri. Saat itu HTW duduk di kelas XI sekolah menengah atas swasta di Mojokerto. Kini HTW sudah kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Mojokerto. Namun kuliahnya terbengkalai karena dipenjara. 

Ulah Dany terbongkar pada 2012, setelah HTW mengalami pendarahan akibat disetubuhi Dany. Keluarga HTW melaporkan Dany. Pelaku pun ditangkap polisi hingga menjalani persidangan sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap. 

Di tengah proses persidangan Dany, tepatnya 14 Juni 2012, terjadi keributan antara keluarga Dany dan keluarga HTW di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan R.A. Basoeni, Kecamatan Sooko. Akhirnya, keluarga Dany melaporkan keluarga HTW ke Kepolisian Sektor Sooko dengan tuduhan kasus pengeroyokan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, menurut Heri, keributan terjadi akibat salah satu anggota keluarga Dany berusaha memukul HTW di luar ruang sidang. Tahu HTW akan dipukul, Indah dan Kastiah membela. Heri pun ikut melerai bersama jaksa dan petugas Pengadilan Negeri Mojokerto saat itu. “Anak saya yang awalnya akan dianiaya kok malah keluarga kami yang dituduh mengeroyok,” ucap Heri. 

Laporan kasus pengeroyokan itu lama tak diproses polisi. Setelah Dany bebas dan menjalani hukuman penjara hampir 3 tahun, polisi tiba-tiba meneruskan kasus pengeroyokan yang dilaporkan keluarga Dany. Kepolisian Sektor Sooko pun memanggil dan memeriksa HTW, Indah, dan Kastiah. 

Kasus ini pun berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. Jaksa lantas menahan ketiganya dan dititipkan di LP Kelas IIB Mojokerto sejak 4 Juni 2015. “Ketiga orang tersebut ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji. 

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.


Kisah Sugianto Penjual Ginjal Demi Ijazah Anak

28 Juni 2013

Sugiyanto (kiri) bersama anaknya Sarameilanda Ayu membawa poster dalam aksi jual ginjal di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, di Jakarta, Rabu (26/6). TEMPO/Dasril Roszandi
Kisah Sugianto Penjual Ginjal Demi Ijazah Anak

Ayu mengisahkan kronologi penahanan ijazahnya oleh pihak pondok.