Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

image-gnews
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asyani 63 tahun, seorang nenek yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani, akhirnya menitipkan surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo, Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani di Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo.

"Saya minta tolong dibebaskan. Tolong sampaikan pada Pak Jokowi," kata Asyani sambil menyerahkan surat untuk Presiden Jokowi melalui Yohana Yembise.

Wajah Asyani terlihat terharu ketika dikunjungi oleh Menteri Yohana. Bahkan, Yohana juga sempat memeluk Nenek Asyani secara erat.

Setelah mendapatkan surat tersebut, Yohana pun berjanji akan membawa pesan dari Nenek Asyani ke rapat kabinet yang akan dipimpin Presiden Jokowi.

Mengenai kasus Nenek Asyani, Yohana mengemukakan pihaknya masih mengumpulkan data untuk referensi dan mendampingi kasus itu hingga tuntas."Saya tidak bisa intervensi hukum. Tapi saya berharap ada social justice dan moral justice," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Yohana juga meminta Bupati Situbondo Dadang Wigiarto untuk memperhatikan kasus Nenek Asyani. "Pesan saya untuk bupati untuk memperhatikan kasus ini," katanya menambahkan.

ANTARA

VIDEO TERKAIT:

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Dianggap Korban Salah Jerat UU

28 April 2015

TEMPO/Zulkarnain
Nenek Asyani Dianggap Korban Salah Jerat UU

Pemerintah diminta mencabut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Nenek Asyani dan Pentingnya Uji DNA Kayu

28 April 2015

Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi
Nenek Asyani dan Pentingnya Uji DNA Kayu

Uji DNA kayu dinilai lebih akurat dibandingkan hanya membandingkan corak kayu dengan mata telanjang seperti yang dilakukan dalam persidangan Asyani.


2 Kontroversi Barang Bukti Nenek Asyani

25 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
2 Kontroversi Barang Bukti Nenek Asyani

Sebanyak 38 papan kayu jati yang menjadi barang bukti perkara nenek Asyani selama ini menjadi kontroversi. Berikut 2 kontroversi tersebut.


Siapa Penebang Kayu Jati di Perkara Nenek Asyani Misteri

24 April 2015

Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi
Siapa Penebang Kayu Jati di Perkara Nenek Asyani Misteri

Asyani mengatakan dengan kondisi fisiknya yang renta mustahil mampu menebang dua pohon jati milik Perhutani.


Dihukum Percobaan, Penasihat Hukum Nenek Asyani Banding  

23 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Dihukum Percobaan, Penasihat Hukum Nenek Asyani Banding  

Menurut Supriyono, majelis hakim tidak mengutamakan keadilan dan mengabaikan
moral. Sebab, vonis hanya diputus berdasarkan keterangan pelapor.


Histeris Divonis Bersalah, Asyani Tantang Sumpah Pocong

23 April 2015

Jadi Tahanan Luar, Nenek Asyani Digendong
Histeris Divonis Bersalah, Asyani Tantang Sumpah Pocong

Keluarga Asyani ikut histeris saat menyaksikan persidangan.


Nenek Asyani Dihukum Percobaan 15 Bulan  

23 April 2015

Nenek ASyani di rumahnya, dalam keadaan lemah dan kelelahan. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Dihukum Percobaan 15 Bulan  

Majelis hakim sejatinya memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara.