TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Satya Widya Yudha mengatakan Partai Golkar akan mengeluarkan Rusli Zainal dari struktur kepartaian.
Hal ini disampaikannya terkait ditetapkan Rusli sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak dan
Pelalawan pada 2005-2006.
"Kami menginginkan Golkar yang lebih baik dengan menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Satya di Restoran Warung Daun Cikini, Sabtu, 15 Juni 2013. Ihwal kepastian dilengserkannya Rusli dari partai, Satya menegaskan partai sedang membahas masalah tersebut. "Sedang dalam proses menuju pencopotan," ujarnya.
Satya mengatakan pemberhentian anggota dari struktur partai itu dilakukan berdasarkan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Menurut dia, kader yang bermasalah hukum dapat merusak citra partai. Meskipun demikian, Satya mengungkapkan Golkar tidak menutup kemungkinan memberi bantuan hukum bagi Rusli. "Bantuan hukum akan diberikan jika yang bersangkutan memintanya," kata dia.
Menurut Satya, apresiasi akan diberikan kepada kader yang berpartisipasi, begitu pula pemberian hukuman bagi kader yang bermasalah hukum. "Kami menginginkan perbaikan bagi partai," ujarnya.
Rusli Zainal yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari lalu dijerat dengan tiga tuduhan sekaligus. "Dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional, dia diduga sebaga pemberi dan penerima suap. Sedangkan dalam kasus Siak dan Pelalawan, dia diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi.
Dalam kasus suap PON, nama Rusli disebut oleh bawahannya, Lukman Abbas dan Rahmat Syahputra. Di persidangan, keduanya menyebut Rusli menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, Lukman dan Rahmat juga mengaku diperintahkan Rusli untuk menyuap anggota DPRD Riau agar mau menambah anggaran Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau.
Sedangkan dalam kasus izin hutan, nama Rusli muncul dalam pengembangan kasus tersebut. Sejumlah pejabat daerah Pelalawan dan provinsi yang sudah divonis di Pengadilan Tipikor Riau menyebut keterlibatan Rusli. Mereka yang terjerat kasus ini antara lain Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006.
LINDA HAIRANI