Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Reporter

image-gnews
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan dengan Pilkada 2024. Namun, ia berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bisa menjamin tak ada cawe-cawe pihak tertentu.

Hal tersebut merespons pernyataan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang mengatakan seleksi CASN 2024 tidak mungkin ditunda.

"Sepanjang Kemenpan RB dapat menjamin tidak ada cawe-cawe dari pihak yang akan menggunakan ASN, maka proses seleksi boleh silahkan terus berjalan," kata Najih seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 3 Mei 2024.

Ia pun menilai penyelenggaraan yang bersamaan dengan pilkada akan rawan dimanipulasi sebagai gula-gula politik dan dapat mengganggu netralitas ASN. "Ombudsman sebagai pengawas eksternal sudah mengingatkan, siapa yang menjamin?" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tidak mungkin ditunda karena sudah terjadwal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berdasarkan undang-undang tersebut, menurutnya seluruh proses seleksi CASN tahun 2024 harus selesai selambat-lambatnya pada Desember 2024. Menurutnya keputusan itu pun sudah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI.

"Dari sisi regulasi tidak mungkin ini ditunda," kata Anas saat konferensi pers terkait Progres Pengadaan ASN 2024 di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Jumat.

Menurut dia, proses politik yang terjadi tersebut tidak akan berpengaruh pada seleksi CASN. Adapun proses seleksi CASN tersebut sangat menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas. Seleksi dilakukan secara ketat karena setiap peserta yang ikut seleksi tersebut akan menempuh dua alat pemindai wajah.

Kemudian, nilai dari peserta yang melakukan tes dalam seleksi tersebut akan langsung terpampang di sistem yang bisa dilihat oleh semua orang. Sehingga dia pun menjamin tidak ada seorang pun yang bisa menitipkan peserta untuk diloloskan seleksi CASN.

Selain itu, Anas juga memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan saat ini kepala daerah sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga kerja non ASN menjadi ASN berdasarkan undang-undang, kecuali terkait dengan adanya tenaga kerja yang meninggal atau mengundurkan diri.

"Memang dulu mungkin di daerah-daerah untuk pengangkatan tenaga ASN ini kadang mereka dijanjikan, tapi sekarang kan sudah tidak boleh lagi ada pengangkatan tenaga non-ASN," kata Anas saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurutnya Presiden Joko Widodo pun telah menyepakati bahwa jumlah formasi Calon ASN tahun 2024 yakni sebesar 2,3 juta. Dan menurutnya data tenaga kerja non-ASN yang akan diselesaikan pun harus sudah masuk ke data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan begitu, tidak mungkin ada data baru yang bisa dimasukkan dari daerah. Karena menurutnya angka kebutuhan formasi ASN sebesar 2,3 juta itu telah dikunci pada saat diumumkan oleh Presiden pada Januari lalu.

Tenaga kerja non-ASN yang bisa diselesaikan untuk menjadi ASN melalui seleksi tersebut adalah yang sudah masuk ke dalam data BKN.

"Tidak ada celah menurut saya, karena semua masyarakat bisa mendaftar, dan masyarakat bisa mengontrol siapa yang diterima dan mereka juga langsung bisa tahu hasil seleksi," kata dia.

Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta formasi yang terdiri atas 75 kementerian dan lembaga sebanyak 427.850 formasi, serta 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174 formasi.

Jumlah 1,28 juta formasi itu untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap.


Pilihan Editor: Seleksi Calon ASN 2024 Dimulai Juni atau Juli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

23 menit lalu

Pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (kiri) bersama bakal calon Wakil Gubernur Suswono (kanan) berbincang dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (tengah) di Museum Bang Yos, Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 12 September 2024. Pada pertemuan tersebut Ridwan Kamil-Suswono meminta nasihat dan berdiskusi tentang kondisi Jakarta bersama Sutiyoso sebagai bekal untuk maju dalam Pemilihan Gubernur 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Ridwan Kamil Sebut Nama Riza Patria Jadi Kandidat Terkuat Ketua Tim Sukses

Ridwan Kamil menjelaskan alasan politikus partai Nasdem Ahmad Sahroni batal menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

29 menit lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

3 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan penambahan jumlah menteri kabinet Prabowo-Gibran saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Bilang Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Pekan Ini

Dasco mengungkapkan, setelah diumumkan ke publik, timses pemenangan Ridwan Kamil-Suswono akan langsung bekerja.


Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

21 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung, tiba di acara deklarasi yang diadakan oleh para relawan pendukung Pramono Anung- Rano Karno di Gedung Juang '45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pramono Anung Tak Mau Muluk-muluk Bangun Jakarta seperti Dubai

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno menghadiri deklarasi relawan di Gedung Joang.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.