TEMPO.CO, Palu - Sebanyak lima anggota Brigade Mobil Polda Sulawesi Tengah yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah warga Poso, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palu, kemarin.
Mereka adalah Didit Nanang Pebrianto (28), I Nyoman Agus Cerawan (26), Heru Pribadi (26), Rian (24) dan I Nengah Suardana (27). Para terdakwa diajukan dalam berkas terpisah. Tim JPU, Cahyadi Sabri, Eki Moh Hasyim dan Mariani dalam dakwaannya menyebutkan kelimanya melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dakwaan itu terkait kasus penganiayaan terhadap warga yang salah tangkap saat menangani kasus penembakan yang menewaskan sejumlah anggota Brimob oleh kelompok bersenjata di Desa Kalora, Kabupaten Poso pada akhir 2012 silam. Warga yang menjadi korban itu yakni Syafruddin (50), Syamsul (40), Jufri (28), Sukamto (32) serta Syamsudin (30).
Atas dakwaan itu, kelima terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Sulle Tabi mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap masing - masing terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang berlangsung singkat dan dipimpin ketua majelis hakim, Erwan Munawar tersebut selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar pada, Senin pekan depan.
Sementara itu, lima korban penganiayaan meminta Kapolda untuk direhabilitasi dan berdamai dengan aparat kepolisian. "Kami juga berharap dengan adanya perdamaian ini para korban bisa merasa nyaman dan beraktifitas kembali seperti biasa tanpa adanya rasa trauma dengan aparat kepolisian khususnya anggota Brimob," kata Kapolda Sulteng, Brigjen Ari Dono Sukmanto. Saat ini para korban telah mendapatkan perawatan medis secara gratis, berupa terapi psikologis di Rumah Sakit Undata Palu.
DARLIS
Topik Terhangat
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK
Berita Terpopuler:
Daftar 'Perang' Antar Kubu di PKS
Ciuman Massal sebagai Protes
Dewan Masjid: Ceramah Tak Boleh Pakai Toa
Hitung Cepat Pilgub Jateng, Ganjar Pranowo Unggul
SBY: Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Pelaku Potong 'Burung' Ajak Muhyi Menikah